Suara.com - Holding Manager Menara Imperium Rabin Iman Sutejo menyebut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto memiliki satu unit di Menara Imperium yakni lantai 27 A.
Hal ini dikatakan Rabin saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).
"Setelah kaji pengelolaan, ada kepemilikan Pak Setya Novanto di lantai 27 A dan kita tahun 2014 sudah dijual ke PT Inti, sudah masuk peralihan," ujar Rabin di persidangan.
Rabin juga tak mengetahui persis terkait penjualan unit kantor di lantai 27 A. Namun ia ingat penjualan tersebut tahun 2014.
"Saya kurang paham, tapi persisnya tahun 2014," kata dia.
Di kesempatan yang sama Direktur Utama PT Inti Anugrah Kapitalindo, Hariansyah mengaku membeli satu unit di Lantai 27 A milik Novanto.
Ia mengatakan dirinya sudah mengincar kantor milik Novanto sejak tahun 1999 lantaran untuk tambahan ruangan.
"Karena kantor kami sudah B, C, D, nah kami butuh perluasan. Kebetulan, yang sewa butuh tambahan ruangan, kami mengincar itu karena kami lihat kantor itu kosong terus. Yang A terkunci terus kami berusaha mencari untuk beli itu," ucap Hariansyah.
Tak hanya itu, Hariansyah mengaku tak tahu persis kegiatan yang ada di lantai 27 A milik Novanto. Namun ia pernah melihat ada kegiatan dari Partai Golkar di unit kantor tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Diboyong Golkar? Setnov: Rugi Kalau Tak Dapat
"Pas pemilu kami lihat disana ada kegiatan. Tapi saya nggak tahu pak. Saya nggak pernah tanya itu Timses apa," ucap dia.
Hariansyah juga mengaku baru bertemu Novanto saat transaksi pembelian kantor di lantai 27 A bersama notaris pada 11 Februari. Adapun kesepakatan pembelian di angka Rp5 miliar dengan uang muka sebesar Rp 500 Juta.
"Ketemu (Novanto) pas pembelian. Seingat saya Rp 5 miliar," tandasnya.
Selain Rabin dan Hariansyah, kakak kandung Andi Narogong, Dedi Prijono juga menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Novanto.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh