Suara.com - Semua fraksi partai di DPR RI diklaim menyetujui termuatnya pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden, masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Klaim itu disebutkan oleh anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.
Karenanya, Taufiq membantah hanya fraksinya dan Fraksi PDIP yang menyetujui adanya pasal tersebut dalam Rancangan KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
"Semua fraksi setuju. Itu tidak benar yang seperti itu. Jadi, fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di dalam tim perumus, semua setuju masalah itu," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Taufiq, sementara ini tak ada perbedaan pendapat mengenai pasal tersebut di antara fraksi-fraksi DPR.
Meski menyetujui adanya pasal itu, Taufiq berharap, ketentuan itu tak diasumsikan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang," ujar Taufiq.
Ia mengatakan, Jokowi belum tentu kembali terpilih sebagai presiden melalui Pemilu 2019. Sementara Rancangan KUHP ini akan berlaku untuk rentang waktu lama.
Baca Juga: Dipolisikan Melodya Vanesha, Mantan Manajer Akhirnya Minta Maaf
"Iya kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak? Kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP
-
Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik
-
Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan
-
Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!