Suara.com - Semua fraksi partai di DPR RI diklaim menyetujui termuatnya pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden, masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Klaim itu disebutkan oleh anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.
Karenanya, Taufiq membantah hanya fraksinya dan Fraksi PDIP yang menyetujui adanya pasal tersebut dalam Rancangan KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
"Semua fraksi setuju. Itu tidak benar yang seperti itu. Jadi, fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di dalam tim perumus, semua setuju masalah itu," kata Taufiq di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Taufiq, sementara ini tak ada perbedaan pendapat mengenai pasal tersebut di antara fraksi-fraksi DPR.
Meski menyetujui adanya pasal itu, Taufiq berharap, ketentuan itu tak diasumsikan untuk melindungi Presiden Joko Widodo.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang," ujar Taufiq.
Ia mengatakan, Jokowi belum tentu kembali terpilih sebagai presiden melalui Pemilu 2019. Sementara Rancangan KUHP ini akan berlaku untuk rentang waktu lama.
Baca Juga: Dipolisikan Melodya Vanesha, Mantan Manajer Akhirnya Minta Maaf
"Iya kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak? Kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP
-
Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik
-
Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan
-
Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak