Suara.com - Pembahasan RKUHP oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah memasuki tahap akhir. Perkembangan terakhir antara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi secara resmi mengakhiri masa tugasnya.
"Meski masa tugas telah berakhir namun permasalahan perumusan norma dalam RKUHP khususnya terkait delik penghinaan tetap dipertahankan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin, dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2018).
Salah satu delik penghinaan yang patut menjadi sorotan adalah penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Buku Kedua Pasal 263 dan 264 RKUHP atau yang biasa disebut lesse majeste.
Patut diketahui bahwa rumusan norma kedua pasal tersbeut telah diatur terlebih dahulu dalam Pasal 134 dan 137 KUHP. "Namun Pasal 134 dan 137 tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006," ujar Nawawi.
Kuasa hukum LBH Pers, Ade wahyudin menjelaskan dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa, pertama, Martabat Presiden dan Wapres berhak dihormati secara protokoler namun keduanya tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Presiden dan Wapres tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat.
Kedua, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres.
Ketiga, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalui digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan.
"MK secara tegas juga menyatakan pasal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945," jelas Ade.
Dengan pertimbangan MK diatas telah secara jelas bahwa norma delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika merujuk pada frasa “penghinaan” pada Pasal 263 dan 264 RKUHP juga tidak dijelaskan secara spesifik dan rinci perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Hal tersebut dapat menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat khususnya aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal tersebut.
Baca Juga: LBH Pers: Banyak Media Online Hidup Segan Mati Tak Mau
"Jika kedua pasal tersebut tetap dirumuskan maka dapat berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap bentuk kritik dan penyampaian pendapat yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden," kata Gading Yonggar, kuasa hukum LBH Pers dalam kesempatan yang sama.
Dengan tetap dipertahankannya rumusan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP secara jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi dan Putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itulah LBH Pers mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk mencabut Pasal 263 dan 264 yang diatur dalam Buku Kedua RKUHP karena bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Selain itu, Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang rumusan delik penghinaan dan tidak ahistoris terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat masyarakat di masa lampau," tutupnya.
Berita Terkait
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
5 Fakta Penting Aksi Bendera One Piece Ustaz Felix yang Jadi Uji Kebijakan Publik
-
Kang Maman: Fenomena Bendera One Piece Picu Trauma, Imajinasi Rakyat Dibatasi Aparat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?