Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham berkirim surat ke KPK agar memberi rekomendasi asimilasi serta bebas bersyarat kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK pun saat ini tengah mempertimbangkan menyetujui isi surat tersebut.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai KPK diskriminasi.
"Itulah bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi," kata Masinton di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Masinton, mestinya sejak awal Nazarudin tak berhak menjadi justice collaborator dari KPK karena dia merupakan aktor utama dari kasus yang menjerat dirinya.
"Dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Nazaruddin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus," ujar Masinton.
Bahkan, sejak awal KPK sendiri yang menyatakan bahwa Nazaruddin tak patut menjadi justice collaborator karena sejumlah keterangannya tak patut dibenarkan.
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong. Sekarang kok pembohong itu dibebaskan? Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazarudin," tutur Masinton.
Kata dia, dari sekian banyak kerugian negara dari kasus Nazaruddin, hanya sedikit yang dapat dikembalikan oleh KPK kepada negara. Bahkan, dari sekian banyak masalah yang disangkakan pada Nazaruddin, tidak semuanya lanjut ke pengadilan.
"Ini tentu bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan pegiat anti korupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi bisa peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin?" ujar Masinton.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat?
"Sejak awal sudah salah. Memang ada pengistimewaan kok terhadap Nazarudin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus angket. Kalau KPK berlakukan itu, semua sama dong. Jangan ada yang diistimewakan gitu, kalau saya nggak setuju. Karena dari awal nggak setuju karena dia aktor utama," tambah Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?