Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham berkirim surat ke KPK agar memberi rekomendasi asimilasi serta bebas bersyarat kepada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK pun saat ini tengah mempertimbangkan menyetujui isi surat tersebut.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai KPK diskriminasi.
"Itulah bentuk diskriminasi dari KPK terhadap terpidana korupsi," kata Masinton di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Masinton, mestinya sejak awal Nazarudin tak berhak menjadi justice collaborator dari KPK karena dia merupakan aktor utama dari kasus yang menjerat dirinya.
"Dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Nazaruddin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus," ujar Masinton.
Bahkan, sejak awal KPK sendiri yang menyatakan bahwa Nazaruddin tak patut menjadi justice collaborator karena sejumlah keterangannya tak patut dibenarkan.
"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong. Sekarang kok pembohong itu dibebaskan? Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazarudin," tutur Masinton.
Kata dia, dari sekian banyak kerugian negara dari kasus Nazaruddin, hanya sedikit yang dapat dikembalikan oleh KPK kepada negara. Bahkan, dari sekian banyak masalah yang disangkakan pada Nazaruddin, tidak semuanya lanjut ke pengadilan.
"Ini tentu bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan pegiat anti korupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi bisa peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin?" ujar Masinton.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Bersyarat?
"Sejak awal sudah salah. Memang ada pengistimewaan kok terhadap Nazarudin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus angket. Kalau KPK berlakukan itu, semua sama dong. Jangan ada yang diistimewakan gitu, kalau saya nggak setuju. Karena dari awal nggak setuju karena dia aktor utama," tambah Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
Terkini
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!