Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Tapi KPK menghormati putusan yang dinilai hakim MK, Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.
"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
KPK akan melakukan analisa lebih detail terkait dengan putusan itu. KPK juga akan mendalami konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akibat putusan tersebut.
"Hasil pembahasan internal ini akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket masih perlu kita pelajari lebih lanjut," katanya.
Febri mengatakan ada satu hal yang menjadi pertimbangan hakim MK bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK. Sebab proses yudisial seperti, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen.
Febri mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.
"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya.
KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.
Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M