Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Tapi KPK menghormati putusan yang dinilai hakim MK, Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.
"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
KPK akan melakukan analisa lebih detail terkait dengan putusan itu. KPK juga akan mendalami konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akibat putusan tersebut.
"Hasil pembahasan internal ini akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket masih perlu kita pelajari lebih lanjut," katanya.
Febri mengatakan ada satu hal yang menjadi pertimbangan hakim MK bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK. Sebab proses yudisial seperti, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen.
Febri mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.
"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya.
KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.
Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal