Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menutup semua kantor instansi dan pelayanan publik, alias "government shutdown", Jumat (9/2/2018).
Alhasil, warga AS hari ini hidup tanpa pemerintah. Penutupan pemerintahan itu lantaran sidang Kongres tak kunjung bersepakat mengenai dana anggaran, Kamis (8/2) dini hari.
Gedung Putih, seperti dilansir Telegraph, telah menginstruksikan pemerintah federal AS untuk mulai shutdown.
Awalnya, dalam sidang Kongres, kubu Partai Demokrat dan Partai Republik menyetujui proposal dana belanja pemerintah Trump hingga 2020 mencapai USD288 miliar.
Dari total dana itu, USD128 miliar di antaranya untuk program dalam negeri, termasuk operasional instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Namun, dalam persidangan tersebut, Senator Rand Paul mendadak menginterupsi menentang proposal anggaran tersebut.
Ia berkukuh tak mau menyetujui proposal itu, karena bakal membuat kas negara AS defisit hingga USD20 triliun.
"Tidak akan ada reformasi kalau proposal ini disahkan. Pemerintah Trump akan terus menerus mengambil uang Anda tanpa bertanggung jawab dan menambah hutang senilai USD20 triliun," tegas Senator Rand Paul dalam pidatonya.
Baca Juga: Dalam Mimpi, Billy Syahputra Lihat Olga Bangkit dari Kubur
Dalam peraturan Kongres AS, setiap rancangan peraturan harus disetujui oleh seluruh anggotanya. Alhasil, karena seorang senator tak menyetujui, maka proposal dana anggaran itu tak bisa disahkan.
"Aku ingin rakyat AS melancarkan kritik. Bagaimana mungkin dulu mereka bisa melawan Obama, tapi di lain sisi, mereka justru mendukung pengeluaran Trump yang besar,” tukasnya.
Untuk mengatasi kevakuman pemerintah, Dewan Senat AS berencana menggelar voting mengenai rancangan proposal dana anggaran, pada Jumat siang waktu setempat.
Kalau mayoritas menyepakati proposal itu, akan langsung diberikan kepada Trump untuk diteken, sehingga ia memunyai dana sampai 6 pekan ke depan.
Untuk diketahui, pemerintah AS kali pertama menutup seluruh instansi dan pelayanan publiknya pada 20 Januari 2018.
Kala itu, kubu Partai Demokrat tak menyepakati reformasi peraturan keimigrasian yang diajukan Trump dan disokong Partai Republik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung