Suara.com - Tindakan akan diambil terhadap 10 anggota pasukan keamanan Myanmar, yang terlibat dalam pembunuhan sejumlah warga Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, kata juru bicara pemerintah setempat pada Minggu.
Pada Jumat, Reuters menyiarkan laporan, yang menjelaskan rangkaian peristiwa terkait pembunuhan terhadap 10 pria Rohingya di desa Inn Din, Rakhine utara, yang jasadnya ditanam di kuburan massal.
Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay, mengatakan bahwa "tindakan berdasarkan atas hukum" akan diambil terhadap tujuh tentara dan tiga polisi serta enam penduduk desa sebagai bagian dari penyelidikan, yang dimulai sebelum laporan Reuters muncul.
"Penangkapan itu terjadi tidak karena berita Reuters. penyelidikan dilakukan sebelum berita tersebut muncul," kata Zaw Htay, yang tidak menjelaskan tindakan yang akan diambil terhadap 16 orang tersebut.
Pada 10 Januari, militer mengatakan bahwa 10 korban Rohingya itu merupakan bagian kelompok beranggotakan 200 "teroris" yang memulai serangan terhadap pasukan keamanan.
Sebagian penduduk desa kemudian menyerang sebagian korban dengan parang sementara tentara menembak korban lainnya.
Versi militer itu berbeda dengan keterangan sejumlah saksi Reuters, baik yang beragama Buddha maupun Islam.
Penduduk desa Buddha mengatakan tidak ada serangan oleh gerilyawan Rohingya terhadap pasukan keamanan di Inn Din. Sementara saksi dari Rohingya mengatakan, kepada Reuters, bahwa para tentara mengambil begitu saja 10 orang dari ratusan pria, perempuan, dan anak-anak yang tengah berlindung mencari aman di pantai terdekat.
Hampir 690.000 warga Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh sejak Agustus tahun lalu, saat militer melakukan operasi besar untuk memburu pelaku serangan terhadap sejumlah pos penjagaan.
PBB menduga operasi militer itu sebagai genosida.
Penyelidikan Reuters terkait pembunuhan di Inn Din membuat dua wartawan kantor berita tersebut ditangkap.
Wartawan bernama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo itu ditahan pada 12 Desember lalu karena diduga mendapatkan dokumen rahasia. Keduanya akan didakwa dengan Undang-Undang Rahasia Negara dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Saat ditanya terkait bukti yang diungkap Reuters, Zaw Htay pada Kamis lalu mengatakan bahwa "kami tidak membantah dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia." Jika ada "bukti utama yang kuat dan terpercaya" terkait pelanggaran hak asasi manusia, maka pemerintah akan menyelidikinya, kata dia.
Hingga kini pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyelidikan Reuters.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Boris Johnson, mengaku membicarakan penahanan dua wartawan Reuters saat bertemu dengan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, pada Minggu ini.
"Baru saja membicarakan arti penting penyelidikan terhadap kekerasan di Rakhine dengan pejabat Burma dan kepentingan menciptakan keadaan tepat bagi pengungsi Rohingya kembali ke rumah mereka di Rakhine," kata Johnson. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Menang 3-0 atas Myanmar, Nova Arianto Tetap Evaluasi Timnas Indonesia U-19
-
Timnas Indonesia U-19 Menang Besar, Nova Arianto Belum Puas dengan Performa Pemain
-
Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar
-
Fakta-fakta Laga Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026, Sekuat Apa Myanmar?
-
Jam Berapa Kick Off Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026 Malam Ini?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir