Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada.
Penetapan tersebut dilakukan KPK setelah Marianus diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.
"KPK menetapkan MSA yang diduga sebagai penerima sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus diduga sebagai pihak pemberi uang suap senilai Rp4,1 miliar kepada Marianus.
"WIU diduga sebagai pemberi suap," kata Basaria.
Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.
Sejatinya, KPK menangkap lima orang dalam kasus ini, namun sejauh ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO