Suara.com - KPK memanggil sejumlah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI) Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang terjerat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah tersebut. Ini adalah kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA," jata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di dua negara yakni, Singapura dan Indonesia.
Penerimaan suap tersebut diduga sebagai fee yang diberikan perusahaan pembuat mesin pesawat, Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Diperkirakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Emir mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau senilai Rp52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang diduga berperan sebagai perantara suap.
Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Baca Juga: Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial