Suara.com - KPK memanggil sejumlah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI) Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang terjerat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah tersebut. Ini adalah kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA," jata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di dua negara yakni, Singapura dan Indonesia.
Penerimaan suap tersebut diduga sebagai fee yang diberikan perusahaan pembuat mesin pesawat, Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Diperkirakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Emir mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau senilai Rp52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang diduga berperan sebagai perantara suap.
Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Baca Juga: Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf