Suara.com - KPK memanggil sejumlah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI) Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang terjerat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah tersebut. Ini adalah kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA," jata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di dua negara yakni, Singapura dan Indonesia.
Penerimaan suap tersebut diduga sebagai fee yang diberikan perusahaan pembuat mesin pesawat, Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Diperkirakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Emir mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau senilai Rp52 miliar.
Selain Emir, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang diduga berperan sebagai perantara suap.
Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Baca Juga: Cari Bukti Korupsi Garuda Indonesia, KPK ke Singapura dan Inggris
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"