Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Tersangka Rudi Erawan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Sementara Rudi Erawan lebih memilih irit bicara seusai keluar dari Gedung KPK RI, Jakarta. Sambil menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Rudi membantah menerima telah menerima suap.
"Tidak ada komentar, ya. Mana, saya tidak terima, politik itu," kata Rudi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.
Selain suap, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Sepuluh tersangka itu, antara lain, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A. Edwin sebagai ibu rumah tangga, serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.
Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupaka keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.
Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh Amran Hi Mustary kepada Rudi Erawan. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar Rp6,3 miliar.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada bulan Januari 2016.
Saat itu, penyidik mengamankan uang 33.000 dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO