Suara.com - Komisaris Nasional Perempuan mengklaim tiga undang-undang yang menurutnya tidak berpihak bagi kaum perempuan yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dewi Ayu Kartika Sari Koordinator bidang Pemantauan, mengatakan UUD Pornografi yang sempat jadi kontroversial juga itu sudah disahkan dan sudah berlaku.
“Kalau hasil pengamatan, beberapa perempuan yang seharusnya sebenarnya korban, tapi malah jadi pelaku dan terkena pidana dengan UU Pornografi,” ujar Dewi usai diskusi Publik Catah LBH, di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
UU Penghapusan KDRT dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, juga malah menjadi backless.
“Misalnya, padahal dia korban KDRT lalu meninggalkan rumahnya karen takut ancaman kekerasan yang dilakukan suaminya. Kemudian pergi dari rumah lalu malah dikriminalkan dengan tuduhn penelantaran,” tambahnya.
Ia mengatakan walaupun UU PKDRT mesti hati-hati. Namun secara keseluruhan, UU PKDRT itu bagus. Komnas Perempuan sendiri tidak setuju untuk direvisi.
“Tapi terkadang perseptif yang melaksanankan, yaitu aparat penegak hukum sama pelaksanaan undang-undang yang tidak membela korban, kadang menyamaratakan. Bahwa jika istri meninggalkan rumah, dianggap penelentaran lalu dikenakan UU PKDRT,” jelasnya.
Satu lagi yang jadi kekhawatiran dari Komnas Perempuan yaitu RKUHP tentang perluasan zina yang saat ini sedang memanas.
“Yang kami khawatirankan ialah diperluasan zina tersebut, misalnya korban perkosaan. Jika korbannya dewasa, maka itu sulit dibawa ke proses hukum. hampir 90 persen tidak bisa dibawa ke proses hukum,” ujar dia.
Bayangkan jika korban perkosaan tidak bisa membuktikan bahwa dia merupakan korban dari perkosaan itu sendiri. Maka proses hukum sulit dan dia akan terkena perluasan zina. Pelaku akan mudah mendorong korban dan mengatakan kejadian tersebut atas suka sama suka, tidak ada unsur perkosaan. Hal itu yang sangat kami khawatirkan mengenai RUU KUHP.
Kedua misalnya, ada masyaraka yang tidak tersentuh layanan untuk administrasi dan kependudukan (adminduk).
Karena, misalnya tidak punya cukup pengetahuan. Tidak ada informasi atau jarak jauh, sehingga tidak tau cara mendaftarkan pernikahannya itu bagaimana.
Karena pernikahan siri atau yang tidak tercatat itu mudah dibohongi. Posisi wanita tidak tau bahwa ternyata si lelaki sudah beristri, kemudian dia jadi istri ketiga atau keempat.
Banyak yang mengadu ke Komnas Perempuan meski tidak menangani ini secara langsung, dan rata-rata dari pengakuan korban tersebut tidak tahu bahwas suaminya ternyata sudah beristri. Akhirnya dengan bujuk rayu si pria, mereka mau menikah tapi tidak tercatat.
“Sebenarnya mereka itu korban dan akan berpotensi dikriminalkan,”tegasnya.
Ketiga yaitu UU ITE, seperti kasus yang pernah terjadi. Ada salah satu korban melaporkan kekerasan seks yang dialami oleh dirinya dengan pelaku yang berprofesi sebagaibkepala sekolah, dalam kasus tersebut justru malah dia yang dipidana dengan UU ITE.
Berita Terkait
-
Foto Manipulatif AI, Pelecehan Seksual, dan Kegeraman Publik di Era Digital
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik
-
Harum Manis Band Asal Mana? Vokalisnya Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya