Suara.com - Komisaris Nasional Perempuan mengklaim tiga undang-undang yang menurutnya tidak berpihak bagi kaum perempuan yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dewi Ayu Kartika Sari Koordinator bidang Pemantauan, mengatakan UUD Pornografi yang sempat jadi kontroversial juga itu sudah disahkan dan sudah berlaku.
“Kalau hasil pengamatan, beberapa perempuan yang seharusnya sebenarnya korban, tapi malah jadi pelaku dan terkena pidana dengan UU Pornografi,” ujar Dewi usai diskusi Publik Catah LBH, di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
UU Penghapusan KDRT dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, juga malah menjadi backless.
“Misalnya, padahal dia korban KDRT lalu meninggalkan rumahnya karen takut ancaman kekerasan yang dilakukan suaminya. Kemudian pergi dari rumah lalu malah dikriminalkan dengan tuduhn penelantaran,” tambahnya.
Ia mengatakan walaupun UU PKDRT mesti hati-hati. Namun secara keseluruhan, UU PKDRT itu bagus. Komnas Perempuan sendiri tidak setuju untuk direvisi.
“Tapi terkadang perseptif yang melaksanankan, yaitu aparat penegak hukum sama pelaksanaan undang-undang yang tidak membela korban, kadang menyamaratakan. Bahwa jika istri meninggalkan rumah, dianggap penelentaran lalu dikenakan UU PKDRT,” jelasnya.
Satu lagi yang jadi kekhawatiran dari Komnas Perempuan yaitu RKUHP tentang perluasan zina yang saat ini sedang memanas.
“Yang kami khawatirankan ialah diperluasan zina tersebut, misalnya korban perkosaan. Jika korbannya dewasa, maka itu sulit dibawa ke proses hukum. hampir 90 persen tidak bisa dibawa ke proses hukum,” ujar dia.
Bayangkan jika korban perkosaan tidak bisa membuktikan bahwa dia merupakan korban dari perkosaan itu sendiri. Maka proses hukum sulit dan dia akan terkena perluasan zina. Pelaku akan mudah mendorong korban dan mengatakan kejadian tersebut atas suka sama suka, tidak ada unsur perkosaan. Hal itu yang sangat kami khawatirkan mengenai RUU KUHP.
Kedua misalnya, ada masyaraka yang tidak tersentuh layanan untuk administrasi dan kependudukan (adminduk).
Karena, misalnya tidak punya cukup pengetahuan. Tidak ada informasi atau jarak jauh, sehingga tidak tau cara mendaftarkan pernikahannya itu bagaimana.
Karena pernikahan siri atau yang tidak tercatat itu mudah dibohongi. Posisi wanita tidak tau bahwa ternyata si lelaki sudah beristri, kemudian dia jadi istri ketiga atau keempat.
Banyak yang mengadu ke Komnas Perempuan meski tidak menangani ini secara langsung, dan rata-rata dari pengakuan korban tersebut tidak tahu bahwas suaminya ternyata sudah beristri. Akhirnya dengan bujuk rayu si pria, mereka mau menikah tapi tidak tercatat.
“Sebenarnya mereka itu korban dan akan berpotensi dikriminalkan,”tegasnya.
Ketiga yaitu UU ITE, seperti kasus yang pernah terjadi. Ada salah satu korban melaporkan kekerasan seks yang dialami oleh dirinya dengan pelaku yang berprofesi sebagaibkepala sekolah, dalam kasus tersebut justru malah dia yang dipidana dengan UU ITE.
“Walaupun Komnas Perempuan membantu jadi saksi ahli sehingga dia bebas. Itu artinya potensi kriminalisasi ini masih banyak ancamannya dari kebijakan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat