Suara.com - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan ketentuan tersebut bersifat umum. Bagir menuturkan, jika pers menyalahi aturan dalam UU tersebut tetap akan dipidana.
"Sebetulnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP pidana atau rancangan KUHP pidana dan UU MD3 meski sudah disepakati, itu ketentuannya bersifat umum kan. Artinya siapapun yang melakukann hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena (pidana)," ujar Bagir di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Bagir menuturkan pers memiliki kedudukan dalam pembagian kekuasan di dalam suatu negara. Bagir juga menyebut pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance , tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia (Pers) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance," kata dia.
Bagir menuturkan jika UU MD3 dan RUU KUHP diundangkan menjadi Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, nantinya dapat mengganggu sifat pers sebagai penyeimbang.
"Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secara keseluruhan, Jadi tidak boleh itu. Sebab hakikat demokarasi saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucap Bagir.
Tak hanya itu, Bagir menyebut di dalam prakteknya, pers merupakan cabang terlemah dari pranata sosial yang ada. Karena pers kata Bagir bekerja berdasarkan kode etik.
"Kenapa pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu yah. Jadi kalau dia dikenakan satu sangat tidak berdaya," ucap Bagir.
Maka dari itu, Bagir menegaskan langkah kedepan yakni meyakinkan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers terebut tidak berguna untuk melindungi kehormatan anggota DPR.
"Bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka, tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ucap Bagir.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambungnya.
Berita Terkait
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak