Suara.com - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan ketentuan tersebut bersifat umum. Bagir menuturkan, jika pers menyalahi aturan dalam UU tersebut tetap akan dipidana.
"Sebetulnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP pidana atau rancangan KUHP pidana dan UU MD3 meski sudah disepakati, itu ketentuannya bersifat umum kan. Artinya siapapun yang melakukann hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena (pidana)," ujar Bagir di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Bagir menuturkan pers memiliki kedudukan dalam pembagian kekuasan di dalam suatu negara. Bagir juga menyebut pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance , tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia (Pers) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance," kata dia.
Bagir menuturkan jika UU MD3 dan RUU KUHP diundangkan menjadi Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, nantinya dapat mengganggu sifat pers sebagai penyeimbang.
"Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secara keseluruhan, Jadi tidak boleh itu. Sebab hakikat demokarasi saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucap Bagir.
Tak hanya itu, Bagir menyebut di dalam prakteknya, pers merupakan cabang terlemah dari pranata sosial yang ada. Karena pers kata Bagir bekerja berdasarkan kode etik.
"Kenapa pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu yah. Jadi kalau dia dikenakan satu sangat tidak berdaya," ucap Bagir.
Maka dari itu, Bagir menegaskan langkah kedepan yakni meyakinkan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers terebut tidak berguna untuk melindungi kehormatan anggota DPR.
"Bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka, tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ucap Bagir.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambungnya.
Berita Terkait
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah