Suara.com - Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan ketentuan tersebut bersifat umum. Bagir menuturkan, jika pers menyalahi aturan dalam UU tersebut tetap akan dipidana.
"Sebetulnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP pidana atau rancangan KUHP pidana dan UU MD3 meski sudah disepakati, itu ketentuannya bersifat umum kan. Artinya siapapun yang melakukann hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena (pidana)," ujar Bagir di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Bagir menuturkan pers memiliki kedudukan dalam pembagian kekuasan di dalam suatu negara. Bagir juga menyebut pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance , tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia (Pers) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance," kata dia.
Bagir menuturkan jika UU MD3 dan RUU KUHP diundangkan menjadi Undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal mengancam kebebasan pers, nantinya dapat mengganggu sifat pers sebagai penyeimbang.
"Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secara keseluruhan, Jadi tidak boleh itu. Sebab hakikat demokarasi saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucap Bagir.
Tak hanya itu, Bagir menyebut di dalam prakteknya, pers merupakan cabang terlemah dari pranata sosial yang ada. Karena pers kata Bagir bekerja berdasarkan kode etik.
"Kenapa pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu yah. Jadi kalau dia dikenakan satu sangat tidak berdaya," ucap Bagir.
Maka dari itu, Bagir menegaskan langkah kedepan yakni meyakinkan bahwa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers terebut tidak berguna untuk melindungi kehormatan anggota DPR.
"Bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka, tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum. Pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ucap Bagir.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambungnya.
Berita Terkait
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius