Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait meninggalnya satu tersangka tindak pidana terorisme atas nama Muhammad Jefri alias Abu Umar saat dilakukan penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Polri di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 15.17 WIB.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Jefri, saat dibawa oleh tim Densus 88 Polri untuk menunjukan lokasi keberadaan temannya ternyata mengeluh sakit sesak nafas.
Kemudian, Jefri sekitar pukul 18.00 WIB, sempat dibawa oleh tim Densus 88 Polri ke klinik yang berada di Indramayu.
"Itu pada pukul 18.00 WIB berdasarkan keterangan dokter di klinik tersangka (Jefri) dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik baik visum luar maupun pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Selanjutnya, pada Kamis (8/2/2018) pada pukul 02.00 WIB, dengan surat permohonan otopsi kepada Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, jenazah Jefri diotopsi.
Keesokan harinya, pada Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 16.15 WIB, jenazah Jefri diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Polri, kepada pihak keluarga. Adapun penyerahan jenazah Jefri diterima langsung oleh ayah Jefri yang merupakan asal Lampung dan pihak istri Jefri yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Atas kesepakatan keluarga, almarhum Jefri dimakamkan di Pemakaman Kapuran, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada 10 Februari 2018 pada pukul 06.15 WIB.
Selanjutnya, Setyo mengatakan bahwa hasil autopsi jenazah Jefri dari Rumah Sakit Polri pada Selasa (13/2/2018) berupa surat visum telah keluar bahwa Jefri dinyatakan sakit terkena serangan jantung.
"Hasil autopsi berupa surat visum Et Repertum disimpulkan penyebab kematian almarhum (Jefri) adalah serangan jantung dengan riwayat penyakit jantung menahun," ujar Setyo.
Jefri adalah satu dari tiga orang tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Bogor, Indramayu, Jawa Barat dan wilayah Buton, Sulawesi Tenggara pada Februari 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penangkapan oleh Densus 88 Polri dilakukan pertama terhadap Agung alias Faruq pada Kamis (1/2/2018) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Densus 88 Polri melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jefri alias Abu Umar di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2018). Kemudian, penangkapan terhadap Andi Rivan Munawar alias Afif pada Rabu (7/2/2018) di Bogor, Jawa Barat.
Adapun keterlibatan para tersangka pelaku tindak terorisme, untuk tersangka Muhammad Jefri mengetahui keberadaan tersangka atas nama Agung alias Faruq, yang terlibat dalam rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli, Sulawesi Tengah, oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap bulan Maret 2017.
Berita Terkait
-
Tudingan Sesat Imigrasi AS, Sebut Wasit Omar Artan Terlibat Organisasi Teroris
-
Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI