- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan draf Peraturan Presiden mengenai tugas TNI mengatasi terorisme yang beredar belum final.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Perpres tersebut bermasalah secara formil karena bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI.
- Secara materiil, Koalisi menilai draf Perpres berpotensi mengancam demokrasi dan HAM karena kewenangan TNI terlalu luas.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Pras menegaskan aturan tersebut belum final.
"Belum," kata Pras di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pras merasa heran terhadap sudut pandang yang selalu merisaukan aturan yang belum pasti. Ia mengajak masyarakat untuk melihat substansi secara lebih jauh.
"Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh, itu kan nanti akan begini', substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu loh," kata Pras.
"Jadi marilah kita belajar, sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'. Tidak ketemu nanti inti masalahnya," sambung Pras.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers menyampaikan soal draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar di publik.
Draf Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, yang menyatakan, “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.
Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5 Tahun 2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres dinilai keliru dan inkonstitusional.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
Apalagi, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Presiden Prabowo pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes dan menuduhnya sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draf Perpres tersebut dinilai sebagai penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)). Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa “operasi lainnya” bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi menilai TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum.
Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk pemulihan, termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum) hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), sebagai pilihan terakhir (last resort), dan melalui Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, serta bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
Berita Terkait
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Densus 88 Antiteror Polri Sebut Remaja Jakarta Paling Banyak Terpapar Paham Radikal
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan