Suara.com - Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Bahkan, salah satu tersangka bernama Hendri (33) ditembak mati lantaran dianggap melawan saat ditangkap di kawasan Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku melakukan melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Hengki menjelaskan, kawanan perampok ini terkenal sadis karena tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.
Hengki bahkan mengungkapkan, kawanan ini mampu merampok 10 peseda motor per hari.
"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka yang ditangkap hidup-hidup, mereka terbiasa melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.
Namun, kata Hengki, pola tersebut diubah dalam beberapa waktu terakhir. Kawanan begal ini lebih sering bergerak saat aktivitas di jalan raya masih ramai.
"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Buntut Ambrol Tol Becakayu, Proyek Tol se-Indonesia Dihentikan
Adapun tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.
"Pelaku berkartu identitas penduduk Lampung, Jabung (Kabupaten Lampung Timur)," ungkapnya.
Melalui penangkapan komplotan ini, polisi juga berhasil menyita 7 buah sepeda motor, senpi rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
"STNK juga banyak sekali kami temukan. Kami yakin masih banyak motornya, baru kami telusuri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHO tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara