News / Metropolitan
Selasa, 20 Februari 2018 | 12:40 WIB
Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api, Selasa (20/2/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.

Load More