Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan para calon kepala daerah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Menurutnya itu tidak melanggar aturan.
Pada Pilkada sebelumnya bahkan ada calon kepala daerah yang menang di Pilkada meski telah sedang menjadi tersangka KPK.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Namun, Tjahjo mengingatkan kepala daerah yang kembali bertarung dalam Pilkada 2018 untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara. Dia meminta agar para petahana bertarung secara mandiri tanpa memanfaatkan anggaran daerah.
"Sudah kita imbau petahana yang mau maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara, itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," katanya.
Setidaknya ada empat calon kepala daerah yang sudah dipastikan ikut Pilkada 2018 terjaring operasi tangkap tangan KPK dan kini telah ditahan di rumah tahanan.
Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.
Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.
Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan Nasdem.
Baca Juga: Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Jaga APBD Selama Pilkada 2018
Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB. Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.
Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak ini sudah mulai dan akan berakhir pada 23 Juni 2018.
Berita Terkait
-
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Jaga APBD Selama Pilkada 2018
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
-
Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
-
Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP
-
Sidang Korupsi e-KTP Setnov, Hakim Periksa Elza Syarief
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!