Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan para calon kepala daerah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Menurutnya itu tidak melanggar aturan.
Pada Pilkada sebelumnya bahkan ada calon kepala daerah yang menang di Pilkada meski telah sedang menjadi tersangka KPK.
"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Namun, Tjahjo mengingatkan kepala daerah yang kembali bertarung dalam Pilkada 2018 untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara. Dia meminta agar para petahana bertarung secara mandiri tanpa memanfaatkan anggaran daerah.
"Sudah kita imbau petahana yang mau maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara, itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," katanya.
Setidaknya ada empat calon kepala daerah yang sudah dipastikan ikut Pilkada 2018 terjaring operasi tangkap tangan KPK dan kini telah ditahan di rumah tahanan.
Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.
Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.
Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan Nasdem.
Baca Juga: Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Jaga APBD Selama Pilkada 2018
Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB. Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.
Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak ini sudah mulai dan akan berakhir pada 23 Juni 2018.
Berita Terkait
-
Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Jaga APBD Selama Pilkada 2018
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
-
Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
-
Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP
-
Sidang Korupsi e-KTP Setnov, Hakim Periksa Elza Syarief
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim