Suara.com - KPK meminta masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang tak jelas sumbernya, mengenai perkembangan kasus gratifikasi Gubernur Jami Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut untuk merespons informasi bahwa berkas perkara kasus yang menjerat Zumi telah dicabut dan penyelidikan dihentikan.
"Masyarakat tidak perlu memercayai informasi yang salah ya, apalagi informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu, pihak yang menyebarkan seolah-olah proses hukum berhenti," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Febri mengatakan, penyidikan kasus tersebut terus dilakukan, bahkan sementara ini sudah tiga orang yang terjerat dan mulai disidangkan di pengadilan.
Ia lantas menjelaskan alasan KPK yang belum menahan Zumi meski politikus Partai Amanat Nasional itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa belum ditahan? karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," jelasnya.
Febri mengatakan, untuk menahan seseorang, harus ada aspek subyektif dan obyektif. Selain itu juga harus ada pertimbangan yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Jadi, kata dia, belum ditahankan Zumi bisa diartikan KPK telah menghentikan kasus yang membelitnya.
”KPK secara peraturan tidak bisa menghentikan perkara. Jadi, tak benar informasi yang beredar itu. Kami pastikan penanganan masih terus berjalan, sama seperti kasus-kasu yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi akan Resmikan Pabrik Obat Kalbe di Cikarang
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang Rp6 miliar dari para pengusaha.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi Tahun 2018 oleh DPRD Jambi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!