Suara.com - KPK meminta masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang tak jelas sumbernya, mengenai perkembangan kasus gratifikasi Gubernur Jami Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut untuk merespons informasi bahwa berkas perkara kasus yang menjerat Zumi telah dicabut dan penyelidikan dihentikan.
"Masyarakat tidak perlu memercayai informasi yang salah ya, apalagi informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu, pihak yang menyebarkan seolah-olah proses hukum berhenti," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Febri mengatakan, penyidikan kasus tersebut terus dilakukan, bahkan sementara ini sudah tiga orang yang terjerat dan mulai disidangkan di pengadilan.
Ia lantas menjelaskan alasan KPK yang belum menahan Zumi meski politikus Partai Amanat Nasional itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa belum ditahan? karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," jelasnya.
Febri mengatakan, untuk menahan seseorang, harus ada aspek subyektif dan obyektif. Selain itu juga harus ada pertimbangan yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Jadi, kata dia, belum ditahankan Zumi bisa diartikan KPK telah menghentikan kasus yang membelitnya.
”KPK secara peraturan tidak bisa menghentikan perkara. Jadi, tak benar informasi yang beredar itu. Kami pastikan penanganan masih terus berjalan, sama seperti kasus-kasu yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi akan Resmikan Pabrik Obat Kalbe di Cikarang
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang Rp6 miliar dari para pengusaha.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi Tahun 2018 oleh DPRD Jambi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!