Suara.com - Polisi tengah menyelidiki laporan dalam kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kali lima. Polisi berencana memanggil Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian selaku pelapor dalam kasus tersebut, pekan depan.
"Minggu depan paling (kami periksa terlapor)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat ditemui Suara.com di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Rencana pemeriksaan itu untuk mengetahui alasan pelapor dalam kasus yang dituduhkan kepada Anies.
"Nanti itu, kami panggil dulu pihak pelapornya. Hal apa yang menjadi konsennya dia ya. Sehingga itu menjadi bahan untuk dilaporkan," kata dia.
Namun demikian, Adi belum bisa menjelaskan rencana pemeriksaan terhadap Anies dalam kasus tersebut.
"Terlapornya, iya nanti lah (kami agendakan pemeriksaanya)," kata Adi.
Alasan polisi belum menjadwalkan pemanggilan kepada Anies karena masih mendalami soal kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru untuk PKL berdagang. Kemungkinan polisi lebih dulu memeriksa para pejabat di bawah Anies yang berkaitan dengan penataan PKL di Jalan Jatibaru.
"Kami kan mau lihat, kebijakan nggak tiba-tiba dari Gubernur. Pasti ada tahapannya. Dari Dishub dulu, nanti kami tanya, siapa yang menggagas. Itu semua kami tanya," katanya.
Sebelumnya, sebuah komunitas bernama Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru untuk kegiatan PKL. Laporan dalam kasus itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam
Baca Juga: Jual Nama OK OCE, PKL Merangsek Jualan di Trotoar Melawai
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid menganggap kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.
Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.
Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka