Suara.com - Kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap dan honorer, hingga kini masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Hal itu lantaran pemerintah daerah tidak diberi kewenangan pengangkatan guru honorer.
Larangan itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Menanggapi itu Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji akan memberikan perhatian pada guru non pegawai negeri sipil. Ia akan meminta komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
"Saya akan meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," kata Bambang di Kebumen, Rabu (28/2/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
Di hadapan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, Bambang mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Kata dia, hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih belum jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," tutur Bambang.
Politikus Partai Golkar mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, di kabupaten Kebumen sendiri masih banyak sekali sekolah yang kekurangan Guru PNS, yakni hingga mencapai sekitar 2.500 orang.
Baca Juga: Partai Hanura Umumkan Pengurus DPP yang Sah
Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga pengajar, tiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.
"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” kata Bambang.
“Larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. Di sini kendala yang kita jumpai," Bambang menambahkan.
Selain nasib GTT, PTT dan Honorer, perwakikan PGRI Kebumen juga menyampaikan perihal sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK yang tidak bisa diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah.
"Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Masih Impor Beras, Indonesia Diminta Antisipasi Krisis Pangan
-
Ketua DPR Minta BNPB dan Kemensos Bersatu Atasi Longsor di Brebes
-
Bertemu Remaja Masjid, Bamsoet Singgung Hukuman Berat untuk LGBT
-
Ketua DPR Kritik Kelangkaan Stok BBM Subsidi
-
Remaja Jadi Sasaran Pasar Narkoba karena Bergaya Hidup Negatif
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya