Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial LL (39) di Bekasi Utara, Kamis pagi, oleh suaminya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Kasus ini kita ungkap dua jam pascakejadian. Pelaku berinisial SM (42) diketahui merupakan suami korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya Kompleks Seroja Jalan Nangka Nomor 3A Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara pada pukul 07.30 WIB.
"Saat itu terjadi pertengkaran di rumah mereka. Korban sempat melempar ponsel karena marah dengan pelaku dan sempat mendorong pelaku sampai terjatuh," katanya.
Pelaku lalu membalas mendorong tubuh korban dan keduanya terjatuh di lantai.
"Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingga LL tewas di tempat," jelasnya.
Dua jam berselang, kata Widjonarko, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di salah satu ruas jalan dekat rumahnya berkat laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, katapertikaian keduanya dipicu situasi ekonomi keluarga karena pelaku diketahui seorang pengangguran.
"Pelaku juga mengatakan bahwa korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain, dan kini pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.
Baca Juga: Jadi Kurus Begini, Gracia Indri Bantah Stres karena David
Pertengkaran keduanya dipicu sikap korban yang mengusir pelaku dari rumahnya, sehingga membuat pelaku geram.
Widjonarko menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku hingga yang bersangkutan tega membunuh istrinya.
"Kami akan cek kondisi kejiwaannya," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu buah palu, ponsel korban dan pakaian korban.
"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan