Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial LL (39) di Bekasi Utara, Kamis pagi, oleh suaminya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Kasus ini kita ungkap dua jam pascakejadian. Pelaku berinisial SM (42) diketahui merupakan suami korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya Kompleks Seroja Jalan Nangka Nomor 3A Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara pada pukul 07.30 WIB.
"Saat itu terjadi pertengkaran di rumah mereka. Korban sempat melempar ponsel karena marah dengan pelaku dan sempat mendorong pelaku sampai terjatuh," katanya.
Pelaku lalu membalas mendorong tubuh korban dan keduanya terjatuh di lantai.
"Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingga LL tewas di tempat," jelasnya.
Dua jam berselang, kata Widjonarko, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di salah satu ruas jalan dekat rumahnya berkat laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, katapertikaian keduanya dipicu situasi ekonomi keluarga karena pelaku diketahui seorang pengangguran.
"Pelaku juga mengatakan bahwa korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain, dan kini pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.
Baca Juga: Jadi Kurus Begini, Gracia Indri Bantah Stres karena David
Pertengkaran keduanya dipicu sikap korban yang mengusir pelaku dari rumahnya, sehingga membuat pelaku geram.
Widjonarko menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku hingga yang bersangkutan tega membunuh istrinya.
"Kami akan cek kondisi kejiwaannya," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu buah palu, ponsel korban dan pakaian korban.
"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!