Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial LL (39) di Bekasi Utara, Kamis pagi, oleh suaminya dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Kasus ini kita ungkap dua jam pascakejadian. Pelaku berinisial SM (42) diketahui merupakan suami korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko dalam gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, seperti diberitakan Antara, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, kejadian itu berawal saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya Kompleks Seroja Jalan Nangka Nomor 3A Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara pada pukul 07.30 WIB.
"Saat itu terjadi pertengkaran di rumah mereka. Korban sempat melempar ponsel karena marah dengan pelaku dan sempat mendorong pelaku sampai terjatuh," katanya.
Pelaku lalu membalas mendorong tubuh korban dan keduanya terjatuh di lantai.
"Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingga LL tewas di tempat," jelasnya.
Dua jam berselang, kata Widjonarko, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di salah satu ruas jalan dekat rumahnya berkat laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, katapertikaian keduanya dipicu situasi ekonomi keluarga karena pelaku diketahui seorang pengangguran.
"Pelaku juga mengatakan bahwa korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain, dan kini pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.
Baca Juga: Jadi Kurus Begini, Gracia Indri Bantah Stres karena David
Pertengkaran keduanya dipicu sikap korban yang mengusir pelaku dari rumahnya, sehingga membuat pelaku geram.
Widjonarko menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku hingga yang bersangkutan tega membunuh istrinya.
"Kami akan cek kondisi kejiwaannya," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu buah palu, ponsel korban dan pakaian korban.
"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?