Suara.com - Gerobak berwarna biru langit itu kini sendiri, tuannya dibunuh dengan cara mengenaskan. Leher Rosidi digorok keponakannya sendiri, Diran dan Amir.
Anehnya, mereka satu darah, bahkan Diran dan Amir adalah kakak beradik. Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Al Baidho II l, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Suara.com mendatangi lokasi pembunuhan itu. Gerobak yang selalu menemani mendiang Rosidi meracik mi ayam, kini terlilit garis polisi kuning.
Bertanya-tanya ke warga sekitar warung mi ayam itu, Rosidi dipuji sebagai orang baik.
"Dia, baik. Sama warga suka menegur kalau anter makanan ke warga," kata Toat (46) warga, ditemui suara.com, Selasa (27/2/2018).
Toat bercerita, Rosidi sudah sekitar empat tahun berjualan bakmi. Selama itu, Rosidi berjualan dengan ramah, tak sekalipun ada masalah dengan orang lain.
"Nggak ada sama sekali punya masalah sama warga, warga di sini juga sering kok pesan bak mie atau nasi goreng sama dia. Dia orang baik kok pokoknya," ujar Toat.
Toat tak menyangka Rosidi meregang nyawa ditangan keponakannya sendiri dengancara dibunuh. Toat juga tak begitu mengenal dengan kakak beradik Diran dan Amir.
"Itu juga saya nggak gitu kenal sama pelaku. Ya dia cuma anter-anter pesanan saja kerjanya kan," ujar Toat.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?