Suara.com - Gerobak berwarna biru langit itu kini sendiri, tuannya dibunuh dengan cara mengenaskan. Leher Rosidi digorok keponakannya sendiri, Diran dan Amir.
Anehnya, mereka satu darah, bahkan Diran dan Amir adalah kakak beradik. Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Al Baidho II l, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Suara.com mendatangi lokasi pembunuhan itu. Gerobak yang selalu menemani mendiang Rosidi meracik mi ayam, kini terlilit garis polisi kuning.
Bertanya-tanya ke warga sekitar warung mi ayam itu, Rosidi dipuji sebagai orang baik.
"Dia, baik. Sama warga suka menegur kalau anter makanan ke warga," kata Toat (46) warga, ditemui suara.com, Selasa (27/2/2018).
Toat bercerita, Rosidi sudah sekitar empat tahun berjualan bakmi. Selama itu, Rosidi berjualan dengan ramah, tak sekalipun ada masalah dengan orang lain.
"Nggak ada sama sekali punya masalah sama warga, warga di sini juga sering kok pesan bak mie atau nasi goreng sama dia. Dia orang baik kok pokoknya," ujar Toat.
Toat tak menyangka Rosidi meregang nyawa ditangan keponakannya sendiri dengancara dibunuh. Toat juga tak begitu mengenal dengan kakak beradik Diran dan Amir.
"Itu juga saya nggak gitu kenal sama pelaku. Ya dia cuma anter-anter pesanan saja kerjanya kan," ujar Toat.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
"Karena niatnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Tony
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?