Suara.com - Gerobak berwarna biru langit itu kini sendiri, tuannya dibunuh dengan cara mengenaskan. Leher Rosidi digorok keponakannya sendiri, Diran dan Amir.
Anehnya, mereka satu darah, bahkan Diran dan Amir adalah kakak beradik. Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Al Baidho II l, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Suara.com mendatangi lokasi pembunuhan itu. Gerobak yang selalu menemani mendiang Rosidi meracik mi ayam, kini terlilit garis polisi kuning.
Bertanya-tanya ke warga sekitar warung mi ayam itu, Rosidi dipuji sebagai orang baik.
"Dia, baik. Sama warga suka menegur kalau anter makanan ke warga," kata Toat (46) warga, ditemui suara.com, Selasa (27/2/2018).
Toat bercerita, Rosidi sudah sekitar empat tahun berjualan bakmi. Selama itu, Rosidi berjualan dengan ramah, tak sekalipun ada masalah dengan orang lain.
"Nggak ada sama sekali punya masalah sama warga, warga di sini juga sering kok pesan bak mie atau nasi goreng sama dia. Dia orang baik kok pokoknya," ujar Toat.
Toat tak menyangka Rosidi meregang nyawa ditangan keponakannya sendiri dengancara dibunuh. Toat juga tak begitu mengenal dengan kakak beradik Diran dan Amir.
"Itu juga saya nggak gitu kenal sama pelaku. Ya dia cuma anter-anter pesanan saja kerjanya kan," ujar Toat.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?