Suara.com - Rosidi penjual bakmi yang tewas digorok lehernya oleh keponakanya kakak beradik Diran dan Amir, masih meninggalkan cerita bagi warga di Jalan Al Baidho II, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Salah satunya, Yopie (22) rekan Rosidi yang juga menjual ayam goreng yang tempat tinggalnya tepat disamping bakmi milik Rosidi, sempat tidak bisa tidur pasca kejadian tersebut.
"Waduh, saya masih teringat sampai sekarang. Makanya saya nggak mau cerita - cerita terus, kasian almarhum. Saya sampai nggak bisa tidur. Kan di samping tempat saya almarhum meninggal," kata Yopie kepada suara.com, Selasa (27/2/2018).
Yopie menyebut selama masa hidupnya Rosidi dikenal baik.
"Memang meninggalnya almarhum cukuo sedih mas, tapi semoga diberikan tempat yang terbaik. Karena dia orang baik mas," ujar Yopie.
Sementara itu, Yopie pasca meninggalnya almarhum sempat sementara tak ingin tidur di tempat jualannya. Namun, Yopie memberanikan diri.
"Ya, sempat mau ngineo temoat temen. Tapi beraniin aja mas. Sudah berapa hati juga nggak ada apa- apa kok. Ya, almarhum orang baik lah," ujar Yopie.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Baca Juga: Tewas Digorok, Rosidi Sering Kasih Mi Ayam Gratis
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mie ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
"Karena niatnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Tony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka