Suara.com - Rosidi penjual bakmi yang tewas digorok lehernya oleh keponakanya kakak beradik Diran dan Amir, masih meninggalkan cerita bagi warga di Jalan Al Baidho II, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Salah satunya, Yopie (22) rekan Rosidi yang juga menjual ayam goreng yang tempat tinggalnya tepat disamping bakmi milik Rosidi, sempat tidak bisa tidur pasca kejadian tersebut.
"Waduh, saya masih teringat sampai sekarang. Makanya saya nggak mau cerita - cerita terus, kasian almarhum. Saya sampai nggak bisa tidur. Kan di samping tempat saya almarhum meninggal," kata Yopie kepada suara.com, Selasa (27/2/2018).
Yopie menyebut selama masa hidupnya Rosidi dikenal baik.
"Memang meninggalnya almarhum cukuo sedih mas, tapi semoga diberikan tempat yang terbaik. Karena dia orang baik mas," ujar Yopie.
Sementara itu, Yopie pasca meninggalnya almarhum sempat sementara tak ingin tidur di tempat jualannya. Namun, Yopie memberanikan diri.
"Ya, sempat mau ngineo temoat temen. Tapi beraniin aja mas. Sudah berapa hati juga nggak ada apa- apa kok. Ya, almarhum orang baik lah," ujar Yopie.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Baca Juga: Tewas Digorok, Rosidi Sering Kasih Mi Ayam Gratis
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mie ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
"Karena niatnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Tony.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!