Suara.com - Aparat kepolisian mengimbau pengguna kendaraan roda empat untuk tidak merokok, menggunakan fasilitas audio, dan mendengarkan musik saat berkendara di jalan raya. Sebab, kebiasan itu dianggap bisa menurunkan konsentrasi warga saat berkendara.
"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)
Menurut Budiyanto, apabila pengendara sambil merokok, mendengarkan audio, dan memutar VCD dalam keadaan macet juga bisa memicu kecelakaan di jalan raya.
"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet, pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," katanya.
Selain itu, polisi juga mengimbau agar pengemudi tak menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.
Sebab, kebiasaan itu juga dianggap bisa mengurangi konsentrasi berkendara dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
"Kan memang sudah diatur bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar kalu masyarakat tidak menjalankan tentu melanggar aturan hukum," jelasnya.
Imbauan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-26
Dalam pasal tersebut, setiap pengemudi yang melanggar bisa dikenakan dipidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.
"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh. Apa pun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian