Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018) pagi.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya kepada Antara, Senin.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir.
Pasalnya, sejumlah kelompok anti-Ahok sudah mengumbar ancaman untuk menggelar aksi di sekitar gedung pengadilan.
“Sejumlah persiapan telah diterapkan untuk merekayasa arus lalu lintas. Jadi atau tidaknya rekayasa itu, tergantung perkembangan situasi lapangan,” kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro, Senin pagi.
Kalau tak ada halangan, kata dia, peraturan mengenai arus kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke Jalan Gajah Mada bakal diberlakukan seperti biasa.
Tapi kalau massa anti-Ahok membeludak di depan gedung PN Jakut, maka arus lalu lintas dari kawasan Istana Negara akan diberlakukan sistem penyaringan.
“Arus kendaraan nantinya bisa dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara sebagian lainnya bakal diminta berputar arah di Jembatan Alaydrus-Harmoni-Juanda-Pasar Baru,” terangnya.
Baca Juga: Permalukan AS Roma, Gennaro Gattuso Ungkap Strateginya
Kalau diperlukan, kata dia, sebagian arus kendaraan dari arah itu juga akan diminta terus lurus seperti biasa, agar massa anti-Ahok tak memblokade jalan.
Untuk diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.
Basuki tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Harga Mobil Listrik Murah Kia EV3: Intip Spesifikasi SUV Canggih Ini!
-
6 Zodiak Paling Ambisius, Pantang Menyerah demi Meraih Impian
-
Feng Shui Arah Rumah Menghadap Tenggara, Benarkah Magnet Rezeki?
-
IHSG Merah Jelang Pidato Prabowo, Bergerak di Level 6.200
-
Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR
-
Viral Festival Balon Bondowoso 2026 Kehilangan Ciri Khas, Banyak Atribut MBG Hingga Kopdes
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana