Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018) pagi.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya kepada Antara, Senin.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir.
Pasalnya, sejumlah kelompok anti-Ahok sudah mengumbar ancaman untuk menggelar aksi di sekitar gedung pengadilan.
“Sejumlah persiapan telah diterapkan untuk merekayasa arus lalu lintas. Jadi atau tidaknya rekayasa itu, tergantung perkembangan situasi lapangan,” kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro, Senin pagi.
Kalau tak ada halangan, kata dia, peraturan mengenai arus kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke Jalan Gajah Mada bakal diberlakukan seperti biasa.
Tapi kalau massa anti-Ahok membeludak di depan gedung PN Jakut, maka arus lalu lintas dari kawasan Istana Negara akan diberlakukan sistem penyaringan.
“Arus kendaraan nantinya bisa dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara sebagian lainnya bakal diminta berputar arah di Jembatan Alaydrus-Harmoni-Juanda-Pasar Baru,” terangnya.
Baca Juga: Permalukan AS Roma, Gennaro Gattuso Ungkap Strateginya
Kalau diperlukan, kata dia, sebagian arus kendaraan dari arah itu juga akan diminta terus lurus seperti biasa, agar massa anti-Ahok tak memblokade jalan.
Untuk diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.
Basuki tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah