Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018) pagi.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya kepada Antara, Senin.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir.
Pasalnya, sejumlah kelompok anti-Ahok sudah mengumbar ancaman untuk menggelar aksi di sekitar gedung pengadilan.
“Sejumlah persiapan telah diterapkan untuk merekayasa arus lalu lintas. Jadi atau tidaknya rekayasa itu, tergantung perkembangan situasi lapangan,” kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro, Senin pagi.
Kalau tak ada halangan, kata dia, peraturan mengenai arus kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke Jalan Gajah Mada bakal diberlakukan seperti biasa.
Tapi kalau massa anti-Ahok membeludak di depan gedung PN Jakut, maka arus lalu lintas dari kawasan Istana Negara akan diberlakukan sistem penyaringan.
“Arus kendaraan nantinya bisa dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara sebagian lainnya bakal diminta berputar arah di Jembatan Alaydrus-Harmoni-Juanda-Pasar Baru,” terangnya.
Baca Juga: Permalukan AS Roma, Gennaro Gattuso Ungkap Strateginya
Kalau diperlukan, kata dia, sebagian arus kendaraan dari arah itu juga akan diminta terus lurus seperti biasa, agar massa anti-Ahok tak memblokade jalan.
Untuk diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.
Basuki tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra