Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus penodaan agama oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018) pagi.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya kepada Antara, Senin.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut.
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir.
Pasalnya, sejumlah kelompok anti-Ahok sudah mengumbar ancaman untuk menggelar aksi di sekitar gedung pengadilan.
“Sejumlah persiapan telah diterapkan untuk merekayasa arus lalu lintas. Jadi atau tidaknya rekayasa itu, tergantung perkembangan situasi lapangan,” kata Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro, Senin pagi.
Kalau tak ada halangan, kata dia, peraturan mengenai arus kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke Jalan Gajah Mada bakal diberlakukan seperti biasa.
Tapi kalau massa anti-Ahok membeludak di depan gedung PN Jakut, maka arus lalu lintas dari kawasan Istana Negara akan diberlakukan sistem penyaringan.
“Arus kendaraan nantinya bisa dialihkan ke Jalan Hasyim Ashari. Sementara sebagian lainnya bakal diminta berputar arah di Jembatan Alaydrus-Harmoni-Juanda-Pasar Baru,” terangnya.
Baca Juga: Permalukan AS Roma, Gennaro Gattuso Ungkap Strateginya
Kalau diperlukan, kata dia, sebagian arus kendaraan dari arah itu juga akan diminta terus lurus seperti biasa, agar massa anti-Ahok tak memblokade jalan.
Untuk diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahok sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penodaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.
Basuki tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura