Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan tukang ojek online yang membunuh terduga preman di kawasan Tambora, Jakarta Barat dari GoJek dan Grab. Mereka mengeroyok pemuda berinisial DA (22) di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk satu korban lainnya inisial TI (23) masih harus menjalani perawatan di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mendapatkan luka disekujur tubuh.
Keenam tukang ojek online itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Hengki menjelaskan motif para pelaku driver ojek online, berawal dari satu tersangka inisial AD yang pernah menjadi korban penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya merasa dendam.
"Itu pelaku AD merasa dendam atas pengalaman pribadi yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang ojek online sekitar dua minggu. Sebelum kejadian dilokasi yang tidak jauh dari TKP," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Slipi, Rabu (2/3/2018).
Kemudian, pelaku AD menganggap bahwa korban yang di kroyok bersama rekan-rekannya driver ojek online, sebagai pelaku yang menjambet AD tersebut.
"Pelaku AD menganggap korban bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret. Makanya dia aja teman - temannya (driver ojek online)," ujar Hengki.
Hengki menyebut bahwa tindakan driver ojek online tidak benar yang main hakim sendiri, lantaran belum diketahui jelas bahwa korban bagian dari kelompok preman atau tidak.
"Korban yang kami pahami bahwa memang anak jalanan. Tapi masih praduga. Jadi awalnya dari praduga bahwa pelaku atau korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku," ujar Hengki.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
Hengki mengatakan korban inisial AD hingga tewas dikroyok driver ojek online lantaran mendapatkan luka berat di bagian kepala. Dengan menggunakan benda tumpul sebuah kayu.
"Korban AD meninggal dunia karena gegar otak, satu lagi luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO