Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan tukang ojek online yang membunuh terduga preman di kawasan Tambora, Jakarta Barat dari GoJek dan Grab. Mereka mengeroyok pemuda berinisial DA (22) di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk satu korban lainnya inisial TI (23) masih harus menjalani perawatan di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mendapatkan luka disekujur tubuh.
Keenam tukang ojek online itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Hengki menjelaskan motif para pelaku driver ojek online, berawal dari satu tersangka inisial AD yang pernah menjadi korban penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya merasa dendam.
"Itu pelaku AD merasa dendam atas pengalaman pribadi yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang ojek online sekitar dua minggu. Sebelum kejadian dilokasi yang tidak jauh dari TKP," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Slipi, Rabu (2/3/2018).
Kemudian, pelaku AD menganggap bahwa korban yang di kroyok bersama rekan-rekannya driver ojek online, sebagai pelaku yang menjambet AD tersebut.
"Pelaku AD menganggap korban bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret. Makanya dia aja teman - temannya (driver ojek online)," ujar Hengki.
Hengki menyebut bahwa tindakan driver ojek online tidak benar yang main hakim sendiri, lantaran belum diketahui jelas bahwa korban bagian dari kelompok preman atau tidak.
"Korban yang kami pahami bahwa memang anak jalanan. Tapi masih praduga. Jadi awalnya dari praduga bahwa pelaku atau korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku," ujar Hengki.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
Hengki mengatakan korban inisial AD hingga tewas dikroyok driver ojek online lantaran mendapatkan luka berat di bagian kepala. Dengan menggunakan benda tumpul sebuah kayu.
"Korban AD meninggal dunia karena gegar otak, satu lagi luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan