Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan tukang ojek online yang membunuh terduga preman di kawasan Tambora, Jakarta Barat dari GoJek dan Grab. Mereka mengeroyok pemuda berinisial DA (22) di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Sementara itu, untuk satu korban lainnya inisial TI (23) masih harus menjalani perawatan di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mendapatkan luka disekujur tubuh.
Keenam tukang ojek online itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Hengki menjelaskan motif para pelaku driver ojek online, berawal dari satu tersangka inisial AD yang pernah menjadi korban penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya merasa dendam.
"Itu pelaku AD merasa dendam atas pengalaman pribadi yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang ojek online sekitar dua minggu. Sebelum kejadian dilokasi yang tidak jauh dari TKP," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Slipi, Rabu (2/3/2018).
Kemudian, pelaku AD menganggap bahwa korban yang di kroyok bersama rekan-rekannya driver ojek online, sebagai pelaku yang menjambet AD tersebut.
"Pelaku AD menganggap korban bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret. Makanya dia aja teman - temannya (driver ojek online)," ujar Hengki.
Hengki menyebut bahwa tindakan driver ojek online tidak benar yang main hakim sendiri, lantaran belum diketahui jelas bahwa korban bagian dari kelompok preman atau tidak.
"Korban yang kami pahami bahwa memang anak jalanan. Tapi masih praduga. Jadi awalnya dari praduga bahwa pelaku atau korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku," ujar Hengki.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
Hengki mengatakan korban inisial AD hingga tewas dikroyok driver ojek online lantaran mendapatkan luka berat di bagian kepala. Dengan menggunakan benda tumpul sebuah kayu.
"Korban AD meninggal dunia karena gegar otak, satu lagi luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka