Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menemui massa yang menggelar aksi di halaman Kantor Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia tiba di lokasi pukul 17.30 WIB. Dari pantauan Suara.com, Yusril keluar dari kendaraannya dan langsung disambut massa yang telah menunggunya.
Tanpa basa-basi Yusril langsung melebur diantara kerumunan massa itu. Ia langsung menaiki mobil komando untuk menyampaikan sedikit orasi di hadapan para tokoh Ormas dan perwakilan DPC PBB dari seluruh Indonesia.
“Dalam persidangan di Bawaslu, kita sudah menyampaikan bukti, saksi ahli dan sangat sulit untuk dibantah oleh KPU dalam persidangan,” ujarnya dalam orasi di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3/2018).
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu memastikan, hasil keputusan sidang tersebut akan dimenangkan PBB.
“Jika menang, KPU harus berjiwa besar untuk tidak melanjutkannya lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga masalah tersebut akan berlarut-larut. Ini bukan keputusan pribadi, ini adalah keputusan negara,” ungkapnya.
Yusril pun menilai, jika semua sudah memenuhi syarat, akan suatu kesalahan jika KPU mempersulit PBB mengikuti pemilu. Diapun khawatir jika KPU melakukan hal itu, maka akan ada banyak demo lagi.
Sebelumnya, aparat kepolisian berjaga di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018) pagi. Penjagaan ini dilakukan menjelang aksi demonstrasi pendukung Partai Bulan Bintang (PBB). Mereka protes PBB tidak lolos verifikasi dalam Pemilu 2019. Massa yang berdemo sekitar 300 orang.
Aksi tersebut sebagai buntut dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, mengklaim partainya pantas lolos jadi peserta Pemilihan Umum 2019. Alasannya, PBB lolos proses penyaringan peseta Pemilu yang dilakukan KPU di semua kabupaten/kota, kecuali Manokwari Selatan.
Baca Juga: Yusril Bela Rizieq, Alasan FPI Demo KPU Tuntut PBB Ikut Pemilu
“Di situ kita dikerjain, padahal di sana kita punya anggota DPRD dua orang. Mustahil dong kalau nggak memenuhi syarat anggotanya,” ujar Yusril di usai Sidang Ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Yusril heran di Kabupaten Manokwari Selatan itu KPU di sana mengaku mengadakan verifikasi, padahal mereka tidak pernah melakukan verifikasi.
Sementara PBB juga sudah diverifikasi pada Januari 2018 di Papua Barat, yaitu pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. Lalu muncul putusan MK tanggal 11 Januari dan memerintahkan parpol baru dan lama semua di verifikasi dan KPU memutuskan verifikasi cukup dilakukan 75 persen di kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan