Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menuding salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yotam yang bermain, dia yang instruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.
"Kalau statusnya BMS itu kan ada dua kemungkinan ya, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Dan perubahan itu substansial, bukan perubahan salah ketik. Saya kira ini serius masalah ini," tambahnya.
Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.
Yusril menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi ketika dalam rapat pleno KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.
"Saya tanya apakah lampiran itu dibacakan dalam rapat pleno, dia bilang tidak. Kapan ditandatangani lampiran berita acara itu, dia bilang di luar rapat pleno. Nah, ini sudah 'masuk' permainannya," ujarnya.
Dalam tahapan Pemilu 2019, KPU memutuskan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu karena pada saat verifikasi faktual tidak dapat dibuktikan keberadaan anggotanya di beberapa daerah.
Pada tahapan Pemilu 2014, PBB juga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta. Namun, PBB melayangkan gugatannya hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkaranya atas KPU RI. (Antara)
Berita Terkait
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!