Suara.com - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, bakal segera diadili atas kasus dugaan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupatem Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017, yang menjerat Donny.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto), kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Dalam merampungkan berkas kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi. Para saksi ini berasal dari unsur Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, ketua dan anggota Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah dan sejumlah pihak lainnya.
"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," kata Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan