Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa beberapa tahanan. Mereka diantaranya anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Dian Lestari. Dian telah menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama karena terjerat dalam kasus dugaan suap, terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
"Penahanan selama 40 hari, dimulai dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Rudy Erawan. Bupati periode 2016-2021 tersebut terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Ajaran 2016.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan 12 April 2018," katanya.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa tahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Mereka adalah Bupati Subang, Imas Aryuminingsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, dan Darta serta Miftahudin yang berprofesi sebagai Pengusaha atau wirswasta.
Berita Terkait
-
KPK Seleksi Terbuka Jabatan Deputi Penindakan, Ini Syaratnya
-
KPK Tutup Kesempatan Kampanye Calon Kepala Daerah yang Ditahan
-
Ini Temuan KPK saat Tangkap Walikota Kendari dan Cagub Sultra
-
OTT Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Diduga Terkait Proyek
-
Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Kendari Ngumpet dan Tak Mau Bicara
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?