Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan empat orang tersangka, pasca operasi tangkap tangan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, pada Kamis (4/1/2018). Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief (ALA), Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto (DON).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologis penangkapan terhadap empat orang tersangka dan dua orang lainnya. Agus mengatakan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu, tim mengamankan DON yang hendak berangkat menuju Banjarmasin. Kemudian di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan FRI di rumahnya di Jalan Suropati.
"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian setelah dari tempat FRI, tim KPK amankan ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Dijelaskan lagi, tim KPK lalu membawa Latif ke rumah dinas bupati. Dari lokasi tersebut, diamankan uang di dalam brankas sebesar Rp65,65 juta, dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan.
Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Abdul Basit di pasar khusus Murakata Barat. Kemudian juga menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman selaku konsultan pengawas yang tengah berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya kemudian dibebaskan oleh KPK.
Dari hasil kegiatan OTT itu, KPK menyegel empat ruangan serta mengamankan delapan mobil mewah milik Bupati Abdul Latif, yang terdiri dari berbagai merk mewah seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire.
"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor DON di Jakarta," kata Agus.
KPK menetapkan Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan bahwa dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar