Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan empat orang tersangka, pasca operasi tangkap tangan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, pada Kamis (4/1/2018). Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief (ALA), Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto (DON).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologis penangkapan terhadap empat orang tersangka dan dua orang lainnya. Agus mengatakan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu, tim mengamankan DON yang hendak berangkat menuju Banjarmasin. Kemudian di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan FRI di rumahnya di Jalan Suropati.
"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian setelah dari tempat FRI, tim KPK amankan ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Dijelaskan lagi, tim KPK lalu membawa Latif ke rumah dinas bupati. Dari lokasi tersebut, diamankan uang di dalam brankas sebesar Rp65,65 juta, dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan.
Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Abdul Basit di pasar khusus Murakata Barat. Kemudian juga menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman selaku konsultan pengawas yang tengah berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya kemudian dibebaskan oleh KPK.
Dari hasil kegiatan OTT itu, KPK menyegel empat ruangan serta mengamankan delapan mobil mewah milik Bupati Abdul Latif, yang terdiri dari berbagai merk mewah seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire.
"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor DON di Jakarta," kata Agus.
KPK menetapkan Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan bahwa dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak