Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan empat orang tersangka, pasca operasi tangkap tangan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, pada Kamis (4/1/2018). Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief (ALA), Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit (ABS), dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto (DON).
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologis penangkapan terhadap empat orang tersangka dan dua orang lainnya. Agus mengatakan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu, tim mengamankan DON yang hendak berangkat menuju Banjarmasin. Kemudian di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan FRI di rumahnya di Jalan Suropati.
"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian setelah dari tempat FRI, tim KPK amankan ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Dijelaskan lagi, tim KPK lalu membawa Latif ke rumah dinas bupati. Dari lokasi tersebut, diamankan uang di dalam brankas sebesar Rp65,65 juta, dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan.
Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Abdul Basit di pasar khusus Murakata Barat. Kemudian juga menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman selaku konsultan pengawas yang tengah berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya kemudian dibebaskan oleh KPK.
Dari hasil kegiatan OTT itu, KPK menyegel empat ruangan serta mengamankan delapan mobil mewah milik Bupati Abdul Latif, yang terdiri dari berbagai merk mewah seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire.
"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor DON di Jakarta," kata Agus.
KPK menetapkan Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan bahwa dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani