Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (7/3/2018).
Mustafa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Terhadap tersangka MUS, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari, berlaku sejak hari ini untuk periode 8 Maret– 16 April 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Mustafa, KPK juga telah memperpanjang masa tahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3/2018) untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari pihak Pemkab Lamteng, yang salah satunya Bupati Lamteng, Mustafa.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan pengajuan pinjaman senilai Rp300 oleh PT Sarana Multi Infrastruktur kepada pemerintah kabupaten Lamteng yang diperolah dari APBD.
Nilai suap diduga mencapai Rp1 miliar. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 19 orang.
Baca Juga: BPH Migas Klaim Premium Sudah Ditinggalkan Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!