Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan konsultan PT Agronusa Sartika, Hansyim.
Dalam keterangannya, Hansyim mengungkapkan tarif sebuah perizinan di Kukar. Menurutnya, untuk sebuah izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar, ditetapkan tarif sebesar Rp60 juta.
Hansyim mengaku uang itu diminta oleh Abrianto Amin, seorang anggota Tim 11 (tim sukses Rita).
"Dulu waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin ke dinas minta Rp50 juta," katanya di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hansyim mengatakan, setiap tandatangan terhadap satu permohonan izin dikenai biaya Rp10 juta sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp60 juta untuk mengurus izin lingkungan.
"Iya untuk izin lingkungan setelah itu disampaikan kepala bidang lalu ke kami, bahwa Amin minta Rp50 juta. Dan itulah sampai kasus ini berangkat distop," katanya.
Terhadap keterangan Hansyim, majelis hakim menanyakan tujuan uang tersebut.
"Ini uang Rp50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.
Baca Juga: Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat
"Itu dalih untuk timses," jawab Hansyim.
Hansyim juga menyatakan uang itu diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Dan katanya uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.
"Pertama, honor seminar, dan terakhir, pas izin terbit bayar lagi. Sebelum terbit diserahkan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf