Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan apakah permohonan Jusctice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan atau tidak. Nasibnya baru bisa dipastikan KPK pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut pada tanggal 22 Maret 2018.
"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan pada saat itu. Karena ini tahapan yang standar saya kira," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).
Apa yang disampaikan Febri mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dimana penentuan nasib JC dari terdakwa akan diputuskan sebelum atau bersamaan dengan tuntutan akan dibacakan. Pengajuan JC milik Setnov telah dibahas sejak lama oleh penyidik KPK maupun pimpinan KPK. Mantan Ketua DPR itu mengajukan JC pada 24 Januari 2018 lalu.
"Kalau mengacu pada surat edaran MA posisinya juga sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu, baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," katanya.
Febri menegaskan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan JC dikabulkan adalah terdakwa harus bisa mengungkap nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Poin lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terdakwa di muka persidangan.
"Kami pasti akan pertimbangkan misalnya apakah nama-nama atau peran pihak lain bisa disampaikan di proses persidangan atau penyidikan. Adanya tersangka lain itu cukup signifikan, nanti penyidik akan diminta pendapatnya terkait hal itu. Kalau kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak termasuk penerimaan 7,3 juta dollar AS," kata Febri.
Lebih lanjut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan belum dipastikannya nasib JC Novanto karena KPK masih fokus mempersiapkan barang bukti yang digunakan untuk mengungkap peran Setnov secara lengkap dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Apalagi, majelis hakim berencana sidang Setnov dijadwalkan setiap hari.
"Terkait dengan sidang yang akan dilakukan setiap hari, KPK tentu siap ya JPU KPK juga sudah menyiapkan bukti dengan sangat rinci yang nanti siap akan dihadirkan di persidangan," lanjutnya.
Setya Novanto, didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dollar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Novanto juga disebut menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp3,5 miliar dari pengusaha Johannes Marliem.
Berita Terkait
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!