Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card perbuatan melawan hukum. Hal itu bisa dikenakan pidana.
Hal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.
"Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi," katanya lewat keterangan persnya, Jumat (9/3/2018).
Cecep menambahkan penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
"Baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP," kata Cecep.
Karena itu, Cecep mengingatkan pemerintah termasuk juga operator seluler agar wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.
"Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut," katanya.
Cecep memaparkan perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.
"Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan," tutupnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah