Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card perbuatan melawan hukum. Hal itu bisa dikenakan pidana.
Hal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.
"Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi," katanya lewat keterangan persnya, Jumat (9/3/2018).
Cecep menambahkan penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
"Baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP," kata Cecep.
Karena itu, Cecep mengingatkan pemerintah termasuk juga operator seluler agar wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.
"Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut," katanya.
Cecep memaparkan perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.
"Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan," tutupnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sudah Serahkan SIM Card, Bantah Rumahnya Digeledah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui