Suara.com - Tiga pentolan kelompok hacker bernama Surabaya Black Hat memiliki anggota yang mencapai ratusan orang. Setiap anggota juga ikut melakukan peretasan situs baik di Indonesia hingga di luar negeri.
"Dia mempunyai 600-700 anggota hacker di sana (grup SBH). Dia mempunyai anggota sebanyak itu. Semua anggota melakukan perbuatan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Di kesempatan yang sama, Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menambahkan tidak ada syarat khusus yang diberlakukan kepada anggota yang ingin bergabung ke dalam kelompok SBH.
Menurutnya, anggota yang bergabung karena memiliki visi dan misi yang sama sebagai hacker di media sosial.
"Biasa kumpul-kumpul, sharing semua," kata dia.
Roberto bahkan menyampaikan, berdasarkan penelusuran polisi, Wawan (27), salah satu terpidana kasus prostitusi online anak di bawah umur sudah bergabung menjadi anggota kelompok SBH.
Wawan yang terlibat dalam akun Facebook pedofilia Official Loly Candys Group diketahui bergabung sebagai hacker di SBH pada Maret 2017 lalu.
"Kemudian dari info di telegram grup SBH ada satu tersanyka udah terpidana anggota dalam kasus kejahatan pornografi Loly Candys berinisial inisial WW," kata dia.
Roberto menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki peran Wawan dalam kelompok hacker tersebut. Kasus peretasan ribuan website di 44 negara terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari FBI.
Baca Juga: Waspada, Trik Hacker Meretas Akun Pemain Game Online
Setelah itu, polisi menangkap telah tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara
-
Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta
-
'Surabaya Black Hat' Bobol dan Peras Pemerintah di 44 Negara Ini
-
Bobol Data Puluhan Negara, Polisi Bekuk Duo 'Surabaya Black Hat'
-
Penusuk Anggota Brimob di Kemang Diduga Pengunjung Kafe Dronk
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya