Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana sulit diterapkan.
"Perppu itu kan tidak mudah. Penyelesaian Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana. Parpol harus mengadakan seleksi lagi, kan butuh waktu," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Wiranto menjelaskan, imbauan ke KPK agar menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018 muncul setelah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kemudian, rapat untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada, kata Wiranto, juga dihadiri Kapolri, Panglima TNI, Menkum HAM, dan Mendagri.
"Bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi?," kata Wiranto.
Wiranto kemudian menceritakan hal teknis apabila ada salah satu pasangan calon yang ditangkap kasus korupsi oleh KPK.
Menurut Wiranto, penyelengara Pilkada mau tidak mau harus mengganti kertas suara yang sudah terlanjut tercetak agar proses pesta demokrasi tetap berjalan.
"Atau pasangan calon ada tiga, satu kena. Berarti delete nya gimana? Ini dari segi teknis ya. Tapi nanti gimana saat pencoblosan (kalau ada) pasangan calon ditangkap, tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu nggak jalan," kata dia.
"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," Wiranto menambahkan.
Ketua dewan pembina Partai Hanura ini mengklaim imbauan ke KPK untuk mencegah terjadinya kegaduhan saat pesta demokrasi. Wiranto tidak masalah imbauannya ditolak KPK.
"Imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia. Silakan, kalau tidak dilaksanakan juga nggak apa-apa," kata dia.
Menurut Wiranto, pergantian pasangan calon di Pilkada akan merubah irama.
Ia meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan hal tersebut. Sebab, imbauan itu tidak masalah apabila diabaikan oleh lembaga antirasuah.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi. Kami sadar bahwa KPK itu independen. Kami hormati hak hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kiya dukung itu," katanya.
"Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan. Jadi jangan sampai ini diributkan saya nanti datang ke KPK juga nggak ada masalah saya bicarakan baik-baik," ujar Wiranto menambahkan.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati