Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana sulit diterapkan.
"Perppu itu kan tidak mudah. Penyelesaian Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana. Parpol harus mengadakan seleksi lagi, kan butuh waktu," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Wiranto menjelaskan, imbauan ke KPK agar menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018 muncul setelah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kemudian, rapat untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada, kata Wiranto, juga dihadiri Kapolri, Panglima TNI, Menkum HAM, dan Mendagri.
"Bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi?," kata Wiranto.
Wiranto kemudian menceritakan hal teknis apabila ada salah satu pasangan calon yang ditangkap kasus korupsi oleh KPK.
Menurut Wiranto, penyelengara Pilkada mau tidak mau harus mengganti kertas suara yang sudah terlanjut tercetak agar proses pesta demokrasi tetap berjalan.
"Atau pasangan calon ada tiga, satu kena. Berarti delete nya gimana? Ini dari segi teknis ya. Tapi nanti gimana saat pencoblosan (kalau ada) pasangan calon ditangkap, tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu nggak jalan," kata dia.
"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," Wiranto menambahkan.
Ketua dewan pembina Partai Hanura ini mengklaim imbauan ke KPK untuk mencegah terjadinya kegaduhan saat pesta demokrasi. Wiranto tidak masalah imbauannya ditolak KPK.
"Imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia. Silakan, kalau tidak dilaksanakan juga nggak apa-apa," kata dia.
Menurut Wiranto, pergantian pasangan calon di Pilkada akan merubah irama.
Ia meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan hal tersebut. Sebab, imbauan itu tidak masalah apabila diabaikan oleh lembaga antirasuah.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi. Kami sadar bahwa KPK itu independen. Kami hormati hak hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kiya dukung itu," katanya.
"Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan. Jadi jangan sampai ini diributkan saya nanti datang ke KPK juga nggak ada masalah saya bicarakan baik-baik," ujar Wiranto menambahkan.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan