Suara.com - Dua warga Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, ditangkap aparat gabungan Balai KSDA, Polair, dan Polsek Kubu, karena membantai lumba-lumba untuk dikonsumsi.
Kedua pelaku tersebut bernama Wayan Mudiana, dan bocah 13 tahun berinisial TT. Keduanya ditangkap, setelah foto mereka memotong lumba-lumba viral di media sosial sejak Selasa (13/3).
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal. Mereka ditangkap pada Rabu (14/3) malam,” kata Pelaksana Harian Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, dilansir Antara, Kamis (15/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wayan Mudiana adalah orang yang menyembelih lumba-lumba tersebut.
Sementara TT—putra Mudiana—adalah orang yang memotret Mudiana saat menyembelih lumba-lumba.
Sementara pelaku penangkap lumba-lumba di laut, untuk sementara ini belum ditangkap. Sebab, pelakunya adalah nelayan yang kekinian masih melaut dan belum kembali.
Ketut Catur mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Lumba-lumba juga dilarang untuk diburu, ditangkap, dan dikonsumsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Berdasarkan informasi, pembantaian ikan lumba-lumba ini diketahui berawal dari unggahan akun Instagram @denpasarnow, Selasa (13/3).
Baca Juga: Suka Konsumsi Makanan Pedas, Hati-hati Wasir Mengintai
Akun itu menyebar ulang unggahan warganet di Facebook, berisi foto dua lelaki tengah menyembelih lumba-lumba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel
-
Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU
-
Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik
-
Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF
-
Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional