Suara.com - Dua warga Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, ditangkap aparat gabungan Balai KSDA, Polair, dan Polsek Kubu, karena membantai lumba-lumba untuk dikonsumsi.
Kedua pelaku tersebut bernama Wayan Mudiana, dan bocah 13 tahun berinisial TT. Keduanya ditangkap, setelah foto mereka memotong lumba-lumba viral di media sosial sejak Selasa (13/3).
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal. Mereka ditangkap pada Rabu (14/3) malam,” kata Pelaksana Harian Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa, dilansir Antara, Kamis (15/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wayan Mudiana adalah orang yang menyembelih lumba-lumba tersebut.
Sementara TT—putra Mudiana—adalah orang yang memotret Mudiana saat menyembelih lumba-lumba.
Sementara pelaku penangkap lumba-lumba di laut, untuk sementara ini belum ditangkap. Sebab, pelakunya adalah nelayan yang kekinian masih melaut dan belum kembali.
Ketut Catur mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Lumba-lumba juga dilarang untuk diburu, ditangkap, dan dikonsumsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 299 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Berdasarkan informasi, pembantaian ikan lumba-lumba ini diketahui berawal dari unggahan akun Instagram @denpasarnow, Selasa (13/3).
Baca Juga: Suka Konsumsi Makanan Pedas, Hati-hati Wasir Mengintai
Akun itu menyebar ulang unggahan warganet di Facebook, berisi foto dua lelaki tengah menyembelih lumba-lumba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini