Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurutnya, langkah KPK tersebut dapat merusak proses demokrasi di Indonesia.
Padahal, kata Masinton, imbauan untuk menunda penanganan kasus korupsi bukan berarti menghentikan perkara.
"Ini ada proses Pilkada, proses politik, melibatkan masyarakat dalam 171 daerah dengan anggaran Rp11 triliun lebih, ini kan sebaiknya tidak terganggu," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, penundaan proses hukum calon kepala daerah, khususnya yang ditangani KPK juga bertujuan agar menghindari tudingan KPK berpolitik. Apalagi, kata dia, penanganan kasus korupsi juga bukan hanya ranah KPK, tetapi juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Masinton juga mengatakan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan sudah memahami hal tersebut dan memilih menunda pengusutan kasus yang menyeret calon kepala daerah. Seharusnya, kata dia, KPK bisa mengikuti langkah dua institusi tersebut.
"Harusnya saling menghargai. Proses demokrasi tidak boleh diintervensi proses hukum, dan sebaliknya," imbuhnya.
Polemik penundaan kasus korupsi peserta pilkada bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia menimbau KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
Alasannya, agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Tak hanya itu, Wiranto juga yakin penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berdampak ke ranah politik.
Menurut Wiranto, KPK seharusnya mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU).
Baca Juga: Lawan Singapura Bukan Uji Coba Biasa Bagi Timnas U-23
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan