Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi tak perlu diganti. Menurut dia, jika hal itu dilakukan tak akan menjadi pelajaran.
"Karena kalau boleh diganti, saya menduga di masa yang akan datang ini tidak menjadi perhatian serius. Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap diganti," kata Arief dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Arief memiliki dua opsi. Pertama, biarkan semua proses berjalan seperti seharusnya. Artinya, tak perlu ada regulasi baru untuk jadi payung hukum penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya. Tapi ingat ini baru tahap pencalonan, masih ada tahap pemungutan suara yang menentukan siapa yang terpilih. Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini supaya daerah dapat yang terbaik," katanya menjelaskan.
Solusi kedua, menurut Arief adalah diskualifikasi. Opsi ini dirasa lebih baik mengingat selama ini tak ada satupun tersangka yang divonis bebas di pengadilan ketika dijerat KPK.
"Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan lebih berhati-hati karena risikonya lebih besar," ujarnya.
Kendati begitu, Arief melanjutkan, diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum.
"Misal pembunuhan, itu nanti ahli hukum yang menimbang, kalau korupsi mungkin bisa seperti itu (diskualifikasi)," ujarnya.
KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Baca Juga: Bosan Ditanya Soal Neymar ke Madrid, Ini Jawaban Emery
AHM dan Zainal Mus diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
AHM diketahui merupakan salah satu calon Gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi
 - 
            
              Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto
 - 
            
              Soal Penyelesaian Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Komnas HAM
 - 
            
              Jadi Tersangka KPK, Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 M
 - 
            
              Soal Kasus Novel, Komnas HAM Segera Temui Kapolda Metro Jaya
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah