Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Ahmad adalah politikus Golkar yang pernah menjadi Bupati Kepulauan Sula.
Menanggapi hal itu, sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto merasa prihatin.
"Saya cukup perihatin ya dengan saudara Ahmad Mus menjadi tersangka," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Rasa prihatin Mantan Ketua DPR tersebut semakin bertambah ketika mengetahui penetapannya sebagai tersangka ketika elektabilitas Ahmad semakin tinggi. Dia pun merasa keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan para calon kepala daerah menjelang Pilkada.
"Untuk itu saya perihatin sekali pas beliau diangkatnya lagi naik-naiknya, saya lihat juga sudah mendekati untuk pemilihan itu ada masalah," kata Setnov.
Meski begitu, dia yakin langkah tersebut diambil KPK setelah menemukan bukti yang kuat. Dia hanya bisa berharap agar KPK dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik.
"Tentu KPK sudah punya bukti-bukti atau punya hal-hal yang memang sudah didapati. Sehingga terjadi itu. Tentu kita harapkan, kita percayakan masalah supremasi hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula tahun 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.
Baca Juga: Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP
Perbuatan Ahmad dan Zainal iduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik Zainal, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?
-
LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun
-
Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil