Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Ahmad adalah politikus Golkar yang pernah menjadi Bupati Kepulauan Sula.
Menanggapi hal itu, sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto merasa prihatin.
"Saya cukup perihatin ya dengan saudara Ahmad Mus menjadi tersangka," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Rasa prihatin Mantan Ketua DPR tersebut semakin bertambah ketika mengetahui penetapannya sebagai tersangka ketika elektabilitas Ahmad semakin tinggi. Dia pun merasa keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan para calon kepala daerah menjelang Pilkada.
"Untuk itu saya perihatin sekali pas beliau diangkatnya lagi naik-naiknya, saya lihat juga sudah mendekati untuk pemilihan itu ada masalah," kata Setnov.
Meski begitu, dia yakin langkah tersebut diambil KPK setelah menemukan bukti yang kuat. Dia hanya bisa berharap agar KPK dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik.
"Tentu KPK sudah punya bukti-bukti atau punya hal-hal yang memang sudah didapati. Sehingga terjadi itu. Tentu kita harapkan, kita percayakan masalah supremasi hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula tahun 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.
Baca Juga: Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP
Perbuatan Ahmad dan Zainal iduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik Zainal, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru