Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Ahmad adalah politikus Golkar yang pernah menjadi Bupati Kepulauan Sula.
Menanggapi hal itu, sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto merasa prihatin.
"Saya cukup perihatin ya dengan saudara Ahmad Mus menjadi tersangka," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Rasa prihatin Mantan Ketua DPR tersebut semakin bertambah ketika mengetahui penetapannya sebagai tersangka ketika elektabilitas Ahmad semakin tinggi. Dia pun merasa keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan para calon kepala daerah menjelang Pilkada.
"Untuk itu saya perihatin sekali pas beliau diangkatnya lagi naik-naiknya, saya lihat juga sudah mendekati untuk pemilihan itu ada masalah," kata Setnov.
Meski begitu, dia yakin langkah tersebut diambil KPK setelah menemukan bukti yang kuat. Dia hanya bisa berharap agar KPK dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik.
"Tentu KPK sudah punya bukti-bukti atau punya hal-hal yang memang sudah didapati. Sehingga terjadi itu. Tentu kita harapkan, kita percayakan masalah supremasi hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula tahun 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.
Baca Juga: Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP
Perbuatan Ahmad dan Zainal iduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik Zainal, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025