Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Senin (19/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan dua politikus Partai Golkar sebagai saksi meringankan kliennya.
Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, dan Kabid Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina.
Maqdir Ismail, kuasa hukum pria yang akrab disapa Setnov itu, mengatakan bakal mempertanyakan hal-hal yang terjadi di Partai Golkar selama dipimpin kliennya. Menurut Maqdir, pihaknya tak akan banyak bertanya perihal kasus korupsi proyek e-KTP.
"Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Melki dan Freddy, tim juga turut menghadirkan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk dan ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang. Jhonson dihadirkan sebagai saksi meringankan, sementara Dian sebagai ahli.
"Dari Pak Jhonson, dia kan orang DPR, (bakal ditanya) soal etik," katanya.
Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sudah masuk dalam pemeriksaan saksi meringankan dan ahli.
Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.
Baca Juga: Naik Podium Tertinggi di Losail, Ini Komentar Dovizioso
Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi.
Mereka yang telah bersaksi untuk Setnov di antaranya terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.
Saksi-saksi itu dihadirkan untuk menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun yang diduga diterima Setnov.
Setnov didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala
-
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh
-
Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang