Suara.com - Selama 6 tahun lamanya, lelaki berusia 42 tahun, Tju Ji Hin bebas memproduksi minuman keras dan mengedarkannya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sekarang dia ditangkap.
Tju jadi tersangka karena menjadi pemilik pabrik miras jenis ciu ilegal. Dia ditangkap Polres Metro Tangerang.
Pabrik ciu ilegal itu berlokasi di pemukiman warga, Perum Prima, Blok L 5 Nomor 01 RT 004 RW 005, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Home Industri di kawasan Perum Prima memang tampak sepi. Sehingga, tersangka memilih kawasan tersebut untuk menjadi pabrik pembuatan ciu.
“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” ucap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H. Silalahi di lokasi, Senin (19/3/2018).
Terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggrebekan.
“Saat kita menggrebek, tersangka sedang melakukan pembuatan ciu, minuman keras tradisional itu,” paparnya.
Tju hanya sendiri memproduksi ciu ilegal.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Lawan Tyas Mirasih, Maryke: Akan Ada Berita Besar!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!