Suara.com - Muchtar Efendi alias Pendi nekat menghabisi nyawa istri sirihnya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya. Pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut soal mobil yang dibeli sang istri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan kronologi terkait pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Saat terjadi keributan itu, tersangka sempat mendapatkan pukulan di bagian wajah oleh Emma. Setelah itu, kata Harry, Muchtar lalu bergegas mengambil sebilah pisau ditaruh di ruangan lain.
"Awalnya menurut keterangan Muktarnya dipukul dia, di dagu kanan. Terus ke kamar belakang ambil belati, memang udah disiapin," kata Harry di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Muchtar kemudian menusukan pisau tersebut ke tubuh istrinya. Saat ditusuk, korban sempat melakukan perlawanan.
"Karena suasana gelap, (Muchtar) masuk langsung nusuknya membabi buta karena Bu Emma itu berontak," kata Harry.
Saat Emma ditikam oleh suami sirinya, kedua anak kandung korban; Mutiara Ayu (11) dan Nova (20) yang sedang tertidur di ruangan yang sama. Dua putri kandung Ema pun turut dihabisi oleh Efendi. Mutiara sempat berteriak histeris ketika melihat ibu kandungnya bersimbah darah.
"Mutiara yang kecil dulu, karena yang bangun Mutiara," katanya.
Mendengar teriakan adiknya, Nova terbangun. Tanpa pikir panjang, Efendi langsung mencekik leher Nova dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.
"Sebelum berteriak, dia (Nova) dicekek dan ditusuk oleh tersangka," kata Harry.
Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
"Habis itu ke kamar nusukin ke diri sendiri, dari keterangan, 3 kali di perut habis itu leher," katanya.
Harry menambahkan polisi masih mendalami motif Efendi yang mencoba bunuh diri usai menghabisi Emma dan dua putrinya Dari pengakuannya kepada polisi, alasan Efendi mencoba mengakhiri hidup itu tidak direncanakan.
"Karena sudah khilaf, dia bunuh diri bukan skenario. Makanya saya mau kordinasi dengan pihak RS tentang kejiwaanya. Nanti kita tunggu karena secara fisik sehat. Tapi kita perlu tes kejiwaanya," kata dia.
Dalam kasus ini, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan