Suara.com - Muchtar Efendi alias Pendi nekat menghabisi nyawa istri sirihnya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya. Pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut soal mobil yang dibeli sang istri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan kronologi terkait pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Saat terjadi keributan itu, tersangka sempat mendapatkan pukulan di bagian wajah oleh Emma. Setelah itu, kata Harry, Muchtar lalu bergegas mengambil sebilah pisau ditaruh di ruangan lain.
"Awalnya menurut keterangan Muktarnya dipukul dia, di dagu kanan. Terus ke kamar belakang ambil belati, memang udah disiapin," kata Harry di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Muchtar kemudian menusukan pisau tersebut ke tubuh istrinya. Saat ditusuk, korban sempat melakukan perlawanan.
"Karena suasana gelap, (Muchtar) masuk langsung nusuknya membabi buta karena Bu Emma itu berontak," kata Harry.
Saat Emma ditikam oleh suami sirinya, kedua anak kandung korban; Mutiara Ayu (11) dan Nova (20) yang sedang tertidur di ruangan yang sama. Dua putri kandung Ema pun turut dihabisi oleh Efendi. Mutiara sempat berteriak histeris ketika melihat ibu kandungnya bersimbah darah.
"Mutiara yang kecil dulu, karena yang bangun Mutiara," katanya.
Mendengar teriakan adiknya, Nova terbangun. Tanpa pikir panjang, Efendi langsung mencekik leher Nova dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.
"Sebelum berteriak, dia (Nova) dicekek dan ditusuk oleh tersangka," kata Harry.
Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
"Habis itu ke kamar nusukin ke diri sendiri, dari keterangan, 3 kali di perut habis itu leher," katanya.
Harry menambahkan polisi masih mendalami motif Efendi yang mencoba bunuh diri usai menghabisi Emma dan dua putrinya Dari pengakuannya kepada polisi, alasan Efendi mencoba mengakhiri hidup itu tidak direncanakan.
"Karena sudah khilaf, dia bunuh diri bukan skenario. Makanya saya mau kordinasi dengan pihak RS tentang kejiwaanya. Nanti kita tunggu karena secara fisik sehat. Tapi kita perlu tes kejiwaanya," kata dia.
Dalam kasus ini, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO