Suara.com - Muchtar Efendi alias Pendi nekat menghabisi nyawa istri sirihnya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya. Pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut soal mobil yang dibeli sang istri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan kronologi terkait pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Saat terjadi keributan itu, tersangka sempat mendapatkan pukulan di bagian wajah oleh Emma. Setelah itu, kata Harry, Muchtar lalu bergegas mengambil sebilah pisau ditaruh di ruangan lain.
"Awalnya menurut keterangan Muktarnya dipukul dia, di dagu kanan. Terus ke kamar belakang ambil belati, memang udah disiapin," kata Harry di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Muchtar kemudian menusukan pisau tersebut ke tubuh istrinya. Saat ditusuk, korban sempat melakukan perlawanan.
"Karena suasana gelap, (Muchtar) masuk langsung nusuknya membabi buta karena Bu Emma itu berontak," kata Harry.
Saat Emma ditikam oleh suami sirinya, kedua anak kandung korban; Mutiara Ayu (11) dan Nova (20) yang sedang tertidur di ruangan yang sama. Dua putri kandung Ema pun turut dihabisi oleh Efendi. Mutiara sempat berteriak histeris ketika melihat ibu kandungnya bersimbah darah.
"Mutiara yang kecil dulu, karena yang bangun Mutiara," katanya.
Mendengar teriakan adiknya, Nova terbangun. Tanpa pikir panjang, Efendi langsung mencekik leher Nova dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.
"Sebelum berteriak, dia (Nova) dicekek dan ditusuk oleh tersangka," kata Harry.
Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
"Habis itu ke kamar nusukin ke diri sendiri, dari keterangan, 3 kali di perut habis itu leher," katanya.
Harry menambahkan polisi masih mendalami motif Efendi yang mencoba bunuh diri usai menghabisi Emma dan dua putrinya Dari pengakuannya kepada polisi, alasan Efendi mencoba mengakhiri hidup itu tidak direncanakan.
"Karena sudah khilaf, dia bunuh diri bukan skenario. Makanya saya mau kordinasi dengan pihak RS tentang kejiwaanya. Nanti kita tunggu karena secara fisik sehat. Tapi kita perlu tes kejiwaanya," kata dia.
Dalam kasus ini, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan