Suara.com - Muchtar Efendi alias Pendi nekat menghabisi nyawa istri sirihnya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya. Pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut soal mobil yang dibeli sang istri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan kronologi terkait pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018).
Saat terjadi keributan itu, tersangka sempat mendapatkan pukulan di bagian wajah oleh Emma. Setelah itu, kata Harry, Muchtar lalu bergegas mengambil sebilah pisau ditaruh di ruangan lain.
"Awalnya menurut keterangan Muktarnya dipukul dia, di dagu kanan. Terus ke kamar belakang ambil belati, memang udah disiapin," kata Harry di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).
Muchtar kemudian menusukan pisau tersebut ke tubuh istrinya. Saat ditusuk, korban sempat melakukan perlawanan.
"Karena suasana gelap, (Muchtar) masuk langsung nusuknya membabi buta karena Bu Emma itu berontak," kata Harry.
Saat Emma ditikam oleh suami sirinya, kedua anak kandung korban; Mutiara Ayu (11) dan Nova (20) yang sedang tertidur di ruangan yang sama. Dua putri kandung Ema pun turut dihabisi oleh Efendi. Mutiara sempat berteriak histeris ketika melihat ibu kandungnya bersimbah darah.
"Mutiara yang kecil dulu, karena yang bangun Mutiara," katanya.
Mendengar teriakan adiknya, Nova terbangun. Tanpa pikir panjang, Efendi langsung mencekik leher Nova dan kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban.
"Sebelum berteriak, dia (Nova) dicekek dan ditusuk oleh tersangka," kata Harry.
Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.
"Habis itu ke kamar nusukin ke diri sendiri, dari keterangan, 3 kali di perut habis itu leher," katanya.
Harry menambahkan polisi masih mendalami motif Efendi yang mencoba bunuh diri usai menghabisi Emma dan dua putrinya Dari pengakuannya kepada polisi, alasan Efendi mencoba mengakhiri hidup itu tidak direncanakan.
"Karena sudah khilaf, dia bunuh diri bukan skenario. Makanya saya mau kordinasi dengan pihak RS tentang kejiwaanya. Nanti kita tunggu karena secara fisik sehat. Tapi kita perlu tes kejiwaanya," kata dia.
Dalam kasus ini, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah