Suara.com - Polisi telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pemalsuan materai 3 ribu dan 6 ribu, yang merugikan negara sebanyak Rp6 miliar. Keahlian para tersangka membuat material palsu itu ternyata diperoleh secara autodidak.
"Sejauh ini, mereka autodidak. Mereka menyalin materai yang asli, dicari spesifikasinya, mana yang memerlukan bahan khusus, lantas merkea palsukan,” kata Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Ia mengungkapkan, Dedi Johan—salah satu tersangka—mengakui bukan kali pertama terjerat kasus yang sama. Dedi pernah setahun mendekam di penjara atas kasus pemalsuan dokumen.
"Dedi Johan alias Ade itu residivis. Mereka pemain pemalsuan, kami temukan juga ada STNK, BPKB, palsu. Dan ada buku tabungan BCA," ungkapnya.
Sandy menambahkan, sindikat pemalsuan material ini juga memiliki pabrik percetakan di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menyebutkan, dari hasil penjualan materai palsu, para tersangka telah membeli sebuah rumah dan mobil.
"Mereka punya rumah untuk produksi. Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu lagi yang belum kita dapat," jelasnya.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat. Dua pelaku berperan sebagai pemasok. Sedangkan satu pelaku sebagai pembuatan materai palsu.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah membekuk Dedi, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda yakni di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Para pelaku ini sudah tiga tahun menjalani bisnis peredaran materai palsu. Dari aksi pemalsuan materai ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Baca Juga: SBY Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Rumahnya
Polisi juga turut menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.
Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?