Suara.com - Polisi telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pemalsuan materai 3 ribu dan 6 ribu, yang merugikan negara sebanyak Rp6 miliar. Keahlian para tersangka membuat material palsu itu ternyata diperoleh secara autodidak.
"Sejauh ini, mereka autodidak. Mereka menyalin materai yang asli, dicari spesifikasinya, mana yang memerlukan bahan khusus, lantas merkea palsukan,” kata Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Ia mengungkapkan, Dedi Johan—salah satu tersangka—mengakui bukan kali pertama terjerat kasus yang sama. Dedi pernah setahun mendekam di penjara atas kasus pemalsuan dokumen.
"Dedi Johan alias Ade itu residivis. Mereka pemain pemalsuan, kami temukan juga ada STNK, BPKB, palsu. Dan ada buku tabungan BCA," ungkapnya.
Sandy menambahkan, sindikat pemalsuan material ini juga memiliki pabrik percetakan di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menyebutkan, dari hasil penjualan materai palsu, para tersangka telah membeli sebuah rumah dan mobil.
"Mereka punya rumah untuk produksi. Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu lagi yang belum kita dapat," jelasnya.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat. Dua pelaku berperan sebagai pemasok. Sedangkan satu pelaku sebagai pembuatan materai palsu.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah membekuk Dedi, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda yakni di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Para pelaku ini sudah tiga tahun menjalani bisnis peredaran materai palsu. Dari aksi pemalsuan materai ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Baca Juga: SBY Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Rumahnya
Polisi juga turut menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.
Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan