Suara.com - Polisi telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pemalsuan materai 3 ribu dan 6 ribu, yang merugikan negara sebanyak Rp6 miliar. Keahlian para tersangka membuat material palsu itu ternyata diperoleh secara autodidak.
"Sejauh ini, mereka autodidak. Mereka menyalin materai yang asli, dicari spesifikasinya, mana yang memerlukan bahan khusus, lantas merkea palsukan,” kata Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Ia mengungkapkan, Dedi Johan—salah satu tersangka—mengakui bukan kali pertama terjerat kasus yang sama. Dedi pernah setahun mendekam di penjara atas kasus pemalsuan dokumen.
"Dedi Johan alias Ade itu residivis. Mereka pemain pemalsuan, kami temukan juga ada STNK, BPKB, palsu. Dan ada buku tabungan BCA," ungkapnya.
Sandy menambahkan, sindikat pemalsuan material ini juga memiliki pabrik percetakan di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menyebutkan, dari hasil penjualan materai palsu, para tersangka telah membeli sebuah rumah dan mobil.
"Mereka punya rumah untuk produksi. Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu lagi yang belum kita dapat," jelasnya.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat. Dua pelaku berperan sebagai pemasok. Sedangkan satu pelaku sebagai pembuatan materai palsu.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah membekuk Dedi, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda yakni di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Para pelaku ini sudah tiga tahun menjalani bisnis peredaran materai palsu. Dari aksi pemalsuan materai ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Baca Juga: SBY Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Rumahnya
Polisi juga turut menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.
Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan