Suara.com - KPK didesak untuk menghentikan program kerja sama dengan Pemprov Hambi, yang menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pekan ini.
Kegiatan tersebut telah digelar sejak Senin (19/3) awal pekan ini sampai Jumat (23/3/2018). Acara itu juga dibuka dan diikuti Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK sebaiknya segera meghentikan keterlibatannya dalam acara tersebut karena Gubernur Zola berstatus tersangka.
"Meski Gubernur Zola tak ditahan, tapi proses hukumnya di KPK masih berlangsung. Jadi kami meminta KPK menghentikan keterlibatan dalam acara tersebut,” terang Emerson.
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengevaluasi fungsi pengawasan dan manajerial lembaganya agar kejadian serupa tak terulang.
"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tegasnya.
Emerson menilai, KPK harus memeriksa pegawai dan pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab acara tersebut.
“Ada kemungkinan pelanggaran kode etik KPK. Sebab, dalam Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tipikor, menyebutkan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi,” jelasnya.
Sementara dalam Pasal 66 UU itu juga disebutkan, pegawai yang melanggar kode etik tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Nafa Urbach: Saya Sudah Move On
Dia juga mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Jambi itu juga besar kemungkinan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
”Khususnya dalam Bab Nilai-Nilai Integritas Angka 12 pada Peraturan KPK No 7/2013 itu, yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi