Suara.com - KPK didesak untuk menghentikan program kerja sama dengan Pemprov Hambi, yang menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pekan ini.
Kegiatan tersebut telah digelar sejak Senin (19/3) awal pekan ini sampai Jumat (23/3/2018). Acara itu juga dibuka dan diikuti Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK sebaiknya segera meghentikan keterlibatannya dalam acara tersebut karena Gubernur Zola berstatus tersangka.
"Meski Gubernur Zola tak ditahan, tapi proses hukumnya di KPK masih berlangsung. Jadi kami meminta KPK menghentikan keterlibatan dalam acara tersebut,” terang Emerson.
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengevaluasi fungsi pengawasan dan manajerial lembaganya agar kejadian serupa tak terulang.
"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tegasnya.
Emerson menilai, KPK harus memeriksa pegawai dan pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab acara tersebut.
“Ada kemungkinan pelanggaran kode etik KPK. Sebab, dalam Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tipikor, menyebutkan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi,” jelasnya.
Sementara dalam Pasal 66 UU itu juga disebutkan, pegawai yang melanggar kode etik tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Nafa Urbach: Saya Sudah Move On
Dia juga mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Jambi itu juga besar kemungkinan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
”Khususnya dalam Bab Nilai-Nilai Integritas Angka 12 pada Peraturan KPK No 7/2013 itu, yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak