Suara.com - KPK didesak untuk menghentikan program kerja sama dengan Pemprov Hambi, yang menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pekan ini.
Kegiatan tersebut telah digelar sejak Senin (19/3) awal pekan ini sampai Jumat (23/3/2018). Acara itu juga dibuka dan diikuti Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK sebaiknya segera meghentikan keterlibatannya dalam acara tersebut karena Gubernur Zola berstatus tersangka.
"Meski Gubernur Zola tak ditahan, tapi proses hukumnya di KPK masih berlangsung. Jadi kami meminta KPK menghentikan keterlibatan dalam acara tersebut,” terang Emerson.
Selain itu, ICW juga meminta KPK mengevaluasi fungsi pengawasan dan manajerial lembaganya agar kejadian serupa tak terulang.
"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tegasnya.
Emerson menilai, KPK harus memeriksa pegawai dan pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab acara tersebut.
“Ada kemungkinan pelanggaran kode etik KPK. Sebab, dalam Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tipikor, menyebutkan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi,” jelasnya.
Sementara dalam Pasal 66 UU itu juga disebutkan, pegawai yang melanggar kode etik tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Nafa Urbach: Saya Sudah Move On
Dia juga mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Jambi itu juga besar kemungkinan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
”Khususnya dalam Bab Nilai-Nilai Integritas Angka 12 pada Peraturan KPK No 7/2013 itu, yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta