Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendrawan Maruszaman, Senin (20/3/2018). Dia jadi tersangka korupsi APBD di Kota Malang.
Hendrawan diduga terlibat suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansya saat dikonfirmasi.
Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono. Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar.
Muhamad Wicaksono diduga menerima Rp250 juta dari Hendrawan.
Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sedangkan Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!