Suara.com - Seorang pria pengangguran berusia 24 tahun meledakkan diri hingga tewas di pinggir jalan raya pada, Rabu (21/3/2018) pagi waktu setempat, saat polisi mendekatinya.
Pria tersebut diduga pelaku serangan bom dalam tiga minggu belakangan di Texas, Amerika Serikat, hingga menewaskan dua orang dan melukai lima lagi.
Kepolisian melacak tersangka ke hotel di 32 kilometer sebelah utara Austin, Ibu Kota Negara Bagian Texas.
Polisi kemudian mendekati mobil tersangka ketika ia menepi ke pinggir jalan dan meledakkan bom hingga menewaskan dirinya.
"Tersangka tewas dan luka parah karena ledakan bom dari dalam kendaraannya," kata Kepala Kepolisian Austin Brian Manley kepada wartawan di lokasi kejadian.
Ia menolak memberikan keterangan rinci soal jati diri tersangka tersebut, kecuali bahwa pria itu berkulit putih.
Sementara itu, Gubernur Texas Greg Abbott mengatakan, penyelidik melacak tersangka selama beberapa hari sebelum mendatangi sebuah hotel yang tak disebutkan namanya di Round Rock, Texas, tidak jauh dari rumahnya di Pflugerville.
Abbott juga memastikan bahwa tersangka bukan veteran militer.
Petugas keamanan Texas menutup jalanan tempat tersangka tinggal, yang berada tidak jauh dari lokasi ledakan bom pertama pada 2 Maret. Ledakan itu menewaskan satu orang.
Baca Juga: Bom Thamrin, Alasan Nenek Candri Enggan Sekolahkan 5 Anak Asuhnya
Manley mengatakan tersangka diyakini merupakan pelaku serangan enam bom di sekitar Austin, yang lima diantaranya meledak.
Ia mengatakan motif di balik pengeboman, atau apakah tersangka mendapat bantuan, masih belum diketahui.
Pengeboman menewaskan dua orang dan melukai lima lainnya serta membuat para warga Austin, kota yang ditinggali sekitar satu juta orang, ketakutan.
Ledakan pertama terjadi saat Austin menyelenggarakan festival musik, film dan teknologi tahunan South By Southwest.
Presiden AS Donald Trump memberi ucapan selamat kepada pihak berwenang melalui akun Twitter-nya.
"Pelaksanaan tugas yang bagus oleh para petugas dan semua pihak yang terkait!" cuit Trump.
Berita Terkait
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Film Terbaru Tom Cruise Dikabarkan Batal Produksi, Ini Alasannya
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar