Suara.com - Pengadilan Tindak pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli, kini sidang memasuki tahap akhir.
Pada hari ini sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa Setya Novanto. Pada kesempatan ini, Setnov diberikan kesempatan oleh Majelis hakim untuk berbicara dan menyampaikan fakta tentang terjadinya proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga diberi kesempatan untuk membela dirinya dengan menanggapi semua keterangan para saksi, terutama saksi yang dinilai memberatkan dirinya. Apalagi Setnov sudah mengajukan diri sebagai saksi pelaku (justice collaborator) yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap pelaku utama dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Sedianya, Setya Novanto merupakan terdakwa keempat dalam perkara korupsi e-KTP. Setelah sebelumnya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah didakwa dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.
Namun, Novanto meminta agar komitmen fee sebesar lima persen bagi dirinya dan anggota DPR lainnya lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam pengadaan proyek e-KTP.
Oleh karena itu, atas perbuatannya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Perilaku tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berita Terkait
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka