News / Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 17:18 WIB
Arsip - Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
Baca 10 detik
  • Pegawai Kemenaker bersaksi tentang adanya uang "non-teknis" dan "apresiasi" terkait sertifikasi K3 dalam sidang Noel.
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 Miliar dan satu unit motor.
  • Terdakwa Noel dan rekan-rekan diduga memaksa pemohon sertifikasi K3 membayar total uang pemerasan Rp6,5 Miliar.

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Gunawan Wibiksana mengungkapkan adanya istilah “uang non-teknis” dan “uang apresiasi” dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa meminta Gunawan untuk menjelaskan mekanisme alur penerbitan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker.

“Pertama permohonan di aplikasi TemanK3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu (verifikator). Setelah diverifikasi, ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp 270.000. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak. Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke dirjen, jika direktur ke direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” kata Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Kemudian, jaksa menanyakan ada atau tidaknya uang yang dipungut, diminta, atau diterima dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Izin konfirmasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tutur jaksa membacakan sebagian BAP Gunawan.

“Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.

“Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang non-teknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” lanjut jaksa.

“Pernah bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’,” sahut Gunawan.

Baca Juga: Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker

“Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?” timpal jaksa.

“Saya tidak tahu pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini,” balas Gunawan.

“Apakah ada kesepakatan antara PJK3 dengan Kemnaker untuk percepatan pengurusan sertifikasi dengan adanya uang ini?” tanya jaksa lagi.

“Tidak tahu bapak kalau untuk percepatan. Yang penting ada uang yang diberikan terkait sertifikasi lisensi K3,” ucap Gunawan.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan besaran jumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Namun, Gunawan mengaku tidak mengetahui jumlahnya.

“Izin menyambung BAP Nomor 19 terkait uang non-teknis: ‘Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker.’ Pimpinan di sini siapa?” tanya jaksa.

Load More